25.1 C
Jakarta
Thursday, February 5, 2026
spot_img

Toba Pulp Lestari Respons Pencabutan Izin oleh Prabowo: Kami Belum Terima Pemberitahuan

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) angkat suara menyusul keputusan pemerintah yang mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan yang dinilai ikut memperparah banjir besar yang melanda beberapa provinsi di Pulau Sumatra akhir tahun lalu, salah satunya PT Toba Pulp Lestari Tbk, Selasa (20/1/2026).

Namun manajemen Toba Pulp Lestari menyatakan hingga kini belum menerima surat resmi dari pemerintah terkait pencabutan tersebut.

Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Legal & Litigation Section Head Toba Pulp Lestari, Hendry, menyatakan bahwa perseroan sampai saat ini belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki perusahaan.

“Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh Perseroan,” ujar Hendry dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Henry menyebut bahwa, pihak Toba Pulp Lestari saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah.

Perusahaan juga menyampaikan kegiatan industri pengolahan pulp masih memiliki izin usaha yang masih berlaku sah secara hukum, dan seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri diambil dari wilayah hutan tanaman yang termasuk dalam areal PBPH perusahaan.

Oleh karena itu, saat pencabutan izin PBPH diberlakukan efektif, maka akan berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan operasional. Tanpa akses ke area hutan yang izin pemanfaatannya dicabut, sumber bahan baku kayu diperkirakan akan berhenti dan memengaruhi operasi produksi.

“Ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan,” ujar Henry.

Perusahaan berkomitmen akan mematuhi kebijakan dan ketentuan pemerintah, serta menyesuaikan operasional sesuai dengan keputusan resmi oleh otoritas berwenang.

“Perseroan menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan Pemerintah serta akan menyesuaikan langkah-langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang,” tambahnya.

Meski demikian, Toba Pulp Lestari mengingatkan bahwa penghentian kegiatan usaha Perseoran ini juga dapat berdampak kepada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, hingga masyarakat sekitar yang bergantung terhadap aktivitas perusahaan.

“Penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perseroan,” pungkasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles