PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berkontribusi terhadap tingginya potensi bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil menyusul banjir bandang dan longsor besar yang melanda wilayah utara Pulau Sumatra sejak akhir 2025, yang memakan banyak korban jiwa dan kerusakan infrastruktur.
Prabowo sendiri menyempatkan menggelar rapat secara virtual dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam kesempatan itu, pemerintah menyebut bahwa pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan rekomendasi audit cepat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam yang berkontribusi pada degradasi lingkungan dan memperparah dampak banjir.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Daftar 22 Perusahaan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
• Aceh (3 Perusahaan)
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
• Sumatera Barat (6 Perusahaan)
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
• Sumatera Utara (13 Perusahaan)
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Badan Usaha Nonkehutanan
• Aceh (2 Unit)
1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)
• Sumatera Utara (2 Unit)
1. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Sumatera Barat (2 Unit):
1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2. PT Inang Sari (IUP Kebun).
Pemerintah menegaskan pencabutan izin tidak semata menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan mengurangi risiko bencana serupa terjadi lagi di masa depan. Upaya rehabilitasi lahan pascaperusahaan dicabut diharapkan juga dilaksanakan sesuai standar konservasi.
Langkah pencabutan izin ini juga menuai beragam respons. Aktivis lingkungan menyambut positif sebagai sinyal kuat penegakan aturan lingkungan hidup dan upaya mitigasi bencana jangka panjang. Meski begitu, beberapa kalangan bisnis mengkhawatirkan dampak ekonomi seperti kehilangan lapangan kerja dan investasi yang tertunda.




