30.1 C
Jakarta
Thursday, February 26, 2026
spot_img

Menkeu Purbaya Copot Kepala Kanwil Pajak Jakarta Utara, Meski Tak Kena OTT: “Dia Harus Tanggung Jawab!”

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, pada Kamis (22 Januari 2026).

Keputusan itu diambil meskipun sang pejabat tidak terlibat langsung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat tiga pegawai di bawah kewenangannya sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan atas kasus yang terjadi di bawah kewenangannya.

Purbaya menilai, pimpinan wilayah tetap memikul tanggung jawab moral dan struktural atas apa yang terjadi di unit kerjanya.

“(Kakanwil DJP Utara Wansepta Nirwanda) diistirahatkan dulu sementara, dirumahkan, nanti kita cari jabatan yang pas untuk beliau. Walaupun dia nggak terlibat langsung, kan sebagai Kakanwil dia mesti bertanggung jawab dengan apa yang terjadi di bawahnya,” kata Purbaya dalam acara pelantikan di Kanwil DJP Jakarta Utara, pada Kamis (22/1/2026).

Menurut dia, seorang pimpinan tidak bisa berlindung di balik alasan tidak terlibat langsung. Tanggung jawab struktural tetap melekat ketika terjadi penyimpangan di unit kerja yang dipimpinnya. Purbaya menilai, selama ini ada persepsi bahwa kesalahan bawahan bisa dilepaskan begitu saja dari atasan, dan pola pikir itulah yang ingin ia hentikan.

“Saya ini hanya ingin memberikan message kepada para pejabat pajak yang di atas, bahwa kalau anak buahnya ada ngaco ngaco dan mereka tidak mendeteksi apa-apa, bukan berarti mereka bisa lepas dari tanggung jawab,” tegasnya.

Bendahara Negara itu pun meminta setiap atasan mengawasi betul kerja bawahannya.

“Jangan sampai terlibat, tetapi jangan juga sampai dikibulin. Bawahannya main-main, atasannya nggak tahu. Jadi saya ingin kita ambil langkah strategis sampai ke level-level Kakanwil kita mutasikan,” tegas Purbaya.

Purbaya mengatakan satu orang yang menyimpang bisa merusak kepercayaan rakyat dan kerja ribuan orang. Oleh karena itu, ia tidak segan akan mengenakan sanksi keras bagi pegawai yang terbukti melakukan penyimpangan.

“Mulai dari mutasi ke wilayah terpencil, sampai penghentian sesuai tingkat pelanggarannya. Ini bukan karena saya emosi atau mau gaya-gaya, tetapi ini karena negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung isu “backing” yang kerap disebut-sebut menjadi alasan aparatur enggan bertindak. Purbaya mengaku justru heran karena isu tersebut tidak pernah jelas ujungnya.

“Itu yang saya heran. Kalau saya tanya bawahan kenapa enggak gerak, ada backing-nya. Siapa backing-nya? Diam. Jadi saya agak bingung,” kata Purbaya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak main-main dalam menjaga penerimaan negara. Dukungan penuh dari Presiden menjadi landasan untuk bertindak tegas tanpa kompromi.

“Kalau ada kasih tahu saya, saya beresin. Karena kita kan sudah enggak mau rugi pendapatan negara. Kita dibacking 100 persen oleh Presiden untuk mengamankan pendapatan dan fiskal. Jadi ini bukan main-main,” tegas Purbaya.

Sebagai bagian dari penataan ulang organisasi di DJP Jakarta Utara, Purbaya melantik sejumlah pejabat baru:

  1. Untung Supardi – Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara;
  2. Gorga Parlaungan – Kepala KPP Madya Jakarta Utara;
  3. Hadi Suprayitno – Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara;
  4. Andika Arisandi – Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda di KPP Madya Jakarta Utara.

Purbaya berharap perubahan ini dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap layanan perpajakan dan memperkuat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebelumnya tiga pegawai pajak Kanwil Jakarta Utara terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, pada Jumat (9/1/2026) malam di kantor wilayah DJP Jakarta Utara. Akibat operasi itu, KPK menjerat tiga pegawai pajak di JakaRTA Utara sebagai tersangka.

Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Perkara ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun pajak 2023, yang menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar. Proses keberatan dan tawar-menawar kemudian berujung pada dugaan suap.

KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia senilai miliaran rupiah dalam operasi tersebut.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles