30 C
Jakarta
Tuesday, February 24, 2026
spot_img

Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026: ASN Boleh WFH dan Kerja Fleksibel

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026, yang ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung dan mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1447 H.

Melalui kebijakan itu, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan dipersingkat dan diberlakukan secara lebih fleksibel, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

“Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah,” ujar Pramono di Jakarta, Rabu, (18/2/2026).

Jadwal jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan Ramadan, yakni pada Senin hingga Kamis, jam kerja ditetapkan pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Dengan pengaturan tersebut, waktu kerja efektif ASN menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur penerapan fleksibilitas jam kerja atau flexible working hour bagi ASN tertentu.

Kebijakan ini dapat diterapkan bagi ASN yang tugasnya tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau dapat dilaksanakan melalui aplikasi resmi perangkat daerah, serta tidak sedang menjalankan tugas kedinasan yang bersifat mendesak.

“Contoh fleksibilitas 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja, pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Selasa pukul 06.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 14.00 WIB,” kata Pramono.

Lebih lanjut, dia mengatakan meskipun jam kerja ASN disesuaikan selama Ramadhan, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi sesuai ketentuan masing-masing, termasuk layanan yang berjalan selama 24 jam.

Pemprov DKI juga mengamanatkan kepala perangkat daerah dan biro untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam pengawasan pelaksanaan tugas ASN.

Kebijakan pengurangan jam kerja ini rutin diterapkan pemerintah setiap memasuki bulan Ramadhan. Tujuannya menjaga produktivitas ASN sekaligus memberi ruang bagi pegawai menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.

Dengan penyesuaian ini, ASN Pemprov DKI Jakarta tetap menjalankan tugas pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan efektif, efisien, dan akuntabel selama Ramadhan 2026, namun dengan durasi kerja yang lebih singkat sesuai ketentuan nasional.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles