PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia menjanjikan tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun untuk mendukung penanganan dan pemulihan pascabencana di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Purbaya menyatakan bahwa angka tambahan TKD sebesar Rp10,65 triliun merupakan nilai maksimal yang disetujui berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri, mengugguli opsi sebelumnya yang berkisar antara Rp7 triliun hingga Rp8 triliun. Dana ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam menanggapi dampak bencana alam yang melanda sebagian besar wilayah Sumatera.
“Pemberian tambahan alokasi TKD yang disetujui sebesar Rp10,65 triliun, jadi bukan angka yang Rp7–8 triliun. Kita ambil yang maksimal sesuai dengan usulan Menteri Dalam Negeri,” ujar Purbaya dalam rapat tersebut, pada Rabu, (18/2/2026).
Tambahan anggaran tersebut mencakup penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, serta Dana Otonomi Khusus untuk Aceh. Secara keseluruhan, dana ini akan diberikan kepada 67 daerah di tiga provinsi terdampak bencana: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dari jumlah tersebut, 47 daerah merupakan wilayah yang langsung terdampak bencana dan mengalami penurunan alokasi TKD, sedangkan 20 daerah lainnya tidak meskipun terdampak langsung, juga mengalami penurunan alokasi dan ikut direvisi ke atas.
Purbaya menjelaskan bahwa penyaluran tambahan TKD ini akan dilakukan secara bertahap selama tiga bulan, mulai Februari–April 2026. Rinciannya sekitar 40 % pada Februari, 30 % pada Maret, dan 30 % pada April.
Penyaluran tahap pertama sebesar kurang lebih Rp4,2 triliun diperkirakan mulai cair pada minggu keempat Februari 2026 setelah revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) rampung.
Purbaya juga menggarisbawahi bahwa penggunaan dana ini diprioritaskan untuk belanja pokok pemerintah daerah, penanggulangan bencana, serta kebutuhan mendesak lainnya yang berhubungan dengan pemulihan infrastruktur dan layanan publik di wilayah terdampak.
Menurut Purbaya, posisi kas pemerintah daerah di tiga provinsi terdampak relatif memadai. Data per Januari 2026 menunjukkan bahwa kas pemerintah Aceh mencapai Rp3,5 triliun, Sumatera Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp1,8 triliun — total sekitar Rp9,9 triliun.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah juga memiliki cadangan likuiditas untuk membantu penanganan bencana meskipun dana tambahan dari pusat tetap diperlukan untuk mempercepat pemulihan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap agar revisi DIPA bisa selesai paling lambat 28 Februari 2026, sehingga aliran dana bisa segera disalurkan dengan persyaratan administratif yang minimal.
Para legislator menilai percepatan penyaluran anggaran sangat penting untuk memperlancar proses rehabilitasi, rekonstruksi, serta pemulihan ekonomi dan sosial di wilayah yang terdampak bencana Sumatera.




