PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sempat diberhentikan dari jabatan pimpinan DPR oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), kurang dari enam bulan lalu yakni sejak 5 November 2025.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan itu diumumkan setelah pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi Partai NasDem mengenai perubahan nama Wakil Ketua Komisi III, yang kemudian dibacakan dalam rapat.
“Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Fraksi Partai NasDem Nomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal pertukaran nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kapoksi Banggar, dan anggota Banggar dari Fraksi NasDem DPR RI, maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat Komisi III.
Dalam pergantian tersebut, Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu, yang sebelumnya menunjuk mengisi posisi wakil ketua Komisi III pada saat Sahroni menjalani masa sanksi.
Persetujuan diberikan oleh seluruh anggota Komisi III yang hadir dengan ketukan palu, menandai kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan komisi yang membidangi hukum, politik dan keamanan ini.
“Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco yang dijawab “setuju” oleh peserta rapat disertai ketukan palu.
Sahroni menyampaikan penghargaan kepada pimpinan DPR dan anggota Komisi III atas kepercayaan yang kembali diberikan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada MKD yang telah memproses perkaranya.
Assalamualaikum, selamat berpuasa dan terima kasih Pak Ketua dan teman-teman, rasanya aneh kalau kenalan lagi ya. Dan terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya, ujar Sahroni.
Sekadar informasi, Sahroni sebelumnya sempat dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada Akhir Agustus 2025, setelah mendapat sorotan publik terkait sejumlah pernyataan kontroversial yang memicu kritik luas terhadap dirinya hingga menjadi salah satu pemicu pemaparan besar-besaran terhadap DPR RI pada akhir Agustus 2025.
Perkara tersebut bergulir di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hingga Sahroni dinyatakan melalui kode etik dan dijatuhi hukum penonaktifan sementara pada tanggal 5 November 2025. Dalam putusan MKD, Sahroni dijatuhi vonis bersalah dan penonaktifan selama enam bulan, dihitung sejak DPP Nasdem menjatuhkan penonaktifannya.
Saat itu, jabatan Wakil Ketua Komisi III yang ditinggalkannya diisi oleh Rusdi Masse Mappasessu pada 4 September 2025, yang kemudian menjabat hingga pengunduran dirinya dari Partai NasDem dan DPR RI untuk bergabung dengan partai lain. Hal ini membuka peluang bagi Sahroni untuk kembali menduduki posisi kepemimpinan di komisi strategi DPR tersebut.
Dengan berakhirnya masa sanksi tersebut, Sahroni kini kembali mengemban tugas sebagai pimpinan Komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum.




