PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa kegiatan belajar-mengajar di sekolah pada bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi akan disesuaikan sehingga jam sekolah paling lambat berakhir pukul 14.00 WIB. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, di Balai Kota, Kamis, 19 Februari 2026.
Aturan penyesuaian jam sekolah tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan 3 kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Kalau untuk dari Ramadan itu kita menyelaraskan dengan SE bersama, Kemendikdasmen, Kemendagri, dan Kemenag. Kita sudah mengeluarkan juga surat edaran bahwa jamnya menyesuaikan, jadi jamnya sampai terakhir itu paling lambat adalah jam 14.00 WIB,” kata Nahdiana kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (19/2/2026).
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa jam kegiatan belajar di sekolah selama Ramadan akan disingkat dengan tujuan memberi waktu lebih luas bagi siswa untuk ibadah dan aktivitas dengan keluarga.
“Jadi kenapa? Karena untuk memberikan ruang pembelajaran mandiri bersama keluarga, bersama masyarakat di tempat ibadah masing-masing,” kata dia.
Adapun dalam SEB Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tersebut, diatur bahwa pada 18 hingga 21 Februari 2026, siswa akan melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga.
Kemudian, siswa akan masuk sekolah lagi pada 23 Februari sampai 14 Maret 2026.
Surat edaran tersebut juga meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan menyesuaikan aktivitas pembelajaran selama Ramadhan, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik, melakukan asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal.
Kepala sekolah juga diminta menjaga keamanan sarana prasarana sekolah dan menyediakan kanal pelaporan bagi orangtua.
Sedangkan, orangtua dan wali murid turut didorong mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, serta penguatan karakter.
Selanjutnya, siswa akan mendapat libur Idul Fitri mulai Senin 16 Maret 2026 hingga Jumat 27 Maret 2026.




