24.3 C
Jakarta
Monday, February 23, 2026
spot_img

Pemprov DKI Keluarkan Aturan Ketat untuk Hiburan Malam Selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 H

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan operasi pengawasan ketat terhadap tempat usaha hiburan malam dan rekreasi di ibu kota selama 33 hari berturut-turut menjelang dan selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M hingga Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Pelaksanaan pengawasan terpadu ini akan berlangsung selama 33 hari yaitu mulai 18 Februari sampai 22 Maret 2026, dengan target sasaran adalah seluruh tempat usaha pariwisata, hiburan dan rekreasi, khususnya hiburan malam yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.

Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal, mengatakan pengawasan intensif dilakukan terutama pada malam hari hingga menjelang sahur, karena aktivitas hiburan cenderung meningkat pada jam-jam tersebut.

“Patroli akan kami lakukan pada malam hari hingga mendekati waktu sahur. Fokus kami memastikan para pelaku usaha mematuhi jam operasional dan ketentuan yang telah ditetapkan. Ini kegiatan rutin setiap Ramadan. Kami bersama Polda Metro Jaya, Kogartab 1 Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kesbanglinmas akan melakukan patroli dan pengawasan,” ujar Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, M Rizki Adhari Jusal, di Jakarta, dikutip Kamis, 19 Februari 2026.

Pengawasan terpadu tersebut mengacu pada ketentuan dalam Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang telah dijabarkan dalam bentuk pengumuman melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tanggal 13 Februari 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Sebanyak 80 personel disiagakan setiap harinya dan dibagi ke dalam beberapa regu untuk menyisir lima wilayah kota administrasi di Jakarta. Satpol PP berkomitmen menjaga kondusivitas serta kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dengan memastikan tidak ada pelanggaran jam operasional pada tempat hiburan malam.

Ia mengatakan, terhadap pelaku usaha yang ditemukan terbukti melanggar ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik sanksi pidana maupun administrasi sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015.

Rizki juga menegaskan kepada seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, persuasif, dan humanis dengan tetap mengedepankan sikap profesional serta berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Koordinasi agar dilakukan dengan instansi terkait dari Polda Metro dan Kogartap 1, serta Dinas Pariwisata dan dari Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, termasuk dalam hal sinkronisasi data hasil monitoring,” katanya.

Ia mengingatkan agar setiap kejadian yang menonjol segera dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang. Diharapkan, kegiatan pengawasan dan penertiban ini dapat berjalan dengan lancar selama 33 hari ke depan.

“Diharapkan, bulan suci Ramadan tahun ini kita dapat melakukan ibadah dengan khusyuk, aman, dan tertib,” tandasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles