PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari lokasi lain bagi pekerja/buruh sektor swasta pada periode libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat serta menjaga produktivitas ekonomi di masa libur panjang awal tahun.
Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain ditandatangani oleh Yassierli pada 13 Februari 2026 dan mulai berlaku menjelang dan sesudah libur keagamaan tersebut. Kebijakan WFA ini menjadi salah satu respons pemerintah terhadap potensi lonjakan mobilitas dan kepadatan kendaraan yang sering terjadi menjelang dan setelah momen libur besar nasional.
Melalui SE yang ditujukan pada para pemimpin perusahaan/pelaku usaha di seluruh Indonesia ini, Menaker mengimbau para pemimpin perusahaan/pelaku usaha untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 16-17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilakukan juga pada tanggal 25-27 Maret 2026 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah merayakan Hari Raya Idulfitri.
- Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.
- WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.
- Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
- Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.
Dengan demikian, aturan WFA yang dikeluarkan Menaker bukan hanya sebagai alat kelonggaran kerja sementara, tetapi juga bagian dari strategi nasional dalam mengelola mobilitas, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi di tengah periode libur nasional yang signifikan.




