PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan komitmennya untuk menertibkan fenomena lapangan padel yang menjamur di ibu kota, terutama fasilitas olahraga yang beroperasi tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan tata ruang. Jika terbukti tak memiliki legalitas, pemerintah provinsi siap mengambil tindakan tegas termasuk pembongkaran fisik fasilitas tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Pramono setelah sejumlah laporan warga dan temuan awal menunjukkan adanya puluhan hingga ratusan lapangan padel yang belum memiliki izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun mengabaikan aturan zonasi.
Selain itu, Pramono menegaskan bahwa izin pembangunan lapangan padel baru tidak akan diterbitkan di kawasan permukiman untuk menghindari dampak lingkungan dan sosial yang merugikan warga di sekitar. Izinnya akan difokuskan hanya di zona komersial, sesuai peruntukan tata ruang kota.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru dan kami akan mengevaluasi semua yang ada ” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Bagi lapangan padel yang sudah telanjur berdiri di kawasan perumahan, Gubernur menetapkan batasan jam operasional yang sangat ketat.
Pengelola lapangan padel di pemukiman hanya diperbolehkan beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB guna menjaga ketenangan warga.
Selain jam operasional, pengelola juga diwajibkan membangun fasilitas kedap suara agar pantulan bola tidak menimbulkan kegaduhan.
“Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan-lapangan padel seperti itu, yang ada di perumahan, wajib untuk membuat kedap suara. Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada,” tegasnya.
berdasarkan data sementara dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, tercatat 397 lapangan padel tersebar di berbagai wilayah Jakarta.Pemerintah saat ini tengah mendalami status perizinan masing-masing fasilitas tersebut.
Jika lapangan padel ditemukan tak memiliki PBG atau melanggar tata ruang, langkah administratif dan fisik akan ditempuh, termasuk penghentian kegiatan hingga pembongkaran paksa.
“Jadi jumlah padel yang ada di Jakarta sekarang ini 397 lapangan padel. Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan. Untuk kasus yang di Jakarta Timur, kami sedang pelajari,” ucapnya.
Adapun keputusan ini muncul setelah meningkatnya protes warga yang tinggal di sekitar lapangan padel, terutama terkait kebisingan, parkir liar, serta gangguan ketertiban umum. Banyak warga melaporkan suara pantulan bola dan teriakan pemain sampai larut malam mengganggu aktivitas sehari-hari dan waktu istirahat keluarga.
Permintaan warga ini mendorong pemerintah DKI Jakarta untuk tidak hanya mengubah aturan zonasi, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh perizinan fasilitas yang sudah berdiri.
Pemprov DKI berharap pengetatan izin ini bisa memberikan ruang bagi olahraga untuk berkembang tanpa merugikan kualitas hidup warga.




