PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak tegas 12 perusahaan yang terbukti melanggar aturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sepanjang JanuariāFebruari 2026.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan dengan total nilai mencapai Rp4.482.000.000 yang akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemeriksaan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi bersama dengan tim pengawas dari Kemnaker yang turun langsung ke lapangan. Temuan menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan diketahui mempekerjakan TKA tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti tidak sesuai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) atau aturan administratif lainnya.
Dia mengatakan penindakan ini sebagai langkah memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan nyata di lapangan dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan.
āJumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai ketentuan,ā ujar Ismail melalui siaran pers, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, masih ada beberapa perusahaan dalam proses pembayaran dan penghitungan denda sehingga potensi PNBP dapat bertambah.
Adapun provinsi dengan perusahaan terbanyak yang dikenakan denda yakni Sulawesi Tengah. Nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000 (Rp2,17 miliar), disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000 (Rp972 juta).
Berikut daftar perusahaan yang dikenakan denda:
Sulawesi Tengah
1. PT DSI: Rp84.000.000
2. PT ITSS: Rp180.000.000
3. PT GCNS: Rp150.000.000
4. PT IMIP: Rp108.000.000
5. PT RI: Rp252.000.000
6. PT DSI: Rp180.000.000
Kalimantan Barat
7. PT BAP: Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah
8. PT UAI: Rp12.000.000
Kepulauan Riau
9. PT HKI: Rp336.000.000
10. PT GH: Rp18.000.000
Sumatra Utara
11. PT BIS: Rp972.000.000
DKI Jakarta
12. PT CAA: Rp18.000.000
Ismail menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Perusahaan yang masih terus mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera menyesuaikan praktiknya agar tidak terkena sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
āKami akan terus melakukan pengawasan sepanjang tahun 2026 dengan pendekatan yang cepat, tepat, dan terukur agar norma ketenagakerjaan ini berjalan efektif di lapangan,ā tegas Ismail.
Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.




