PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan akan mengkaji ulang kesepakatan impor bahan bakar minyak (BBM) dan energi dari Amerika Serikat (AS) yang semula tercantum dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara kedua negara. Langkah ini muncul di tengah dinamika kebijakan perdagangan global dan keputusan terbaru dari Mahkamah Agung AS yang mempengaruhi dasar hukum tarif perdagangan bilateral kedua negara.
Kesepakatan dagang yang ditandatangani Indonesia dan AS pada 19 Februari 2026 mencakup sejumlah komitmen strategis, termasuk tarif timbal balik dan komitmen impor energi serta komoditas tertentu dari AS ke Indonesia.
Dalam perjanjian itu, Jakarta sepakat untuk meningkatkan pembelian produk energi dari AS senilai sekitar USD 15 miliar, termasuk BBM, minyak mentah, dan LPG. Rencana ini diharapkan akan memperkuat hubungan ekonomi dan memperluas diversifikasi sumber energi nasional.
Namun, dasar hukum tarif perdagangan yang mendasari beberapa aspek perjanjian yang sebelumnya bergantung pada otoritas perdagangan presiden AS baru-baru ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Putusan ini berpengaruh terhadap skema tarif timbal balik yang dijanjikan dalam perjanjian dagang kedua negara dan membuka peluang bagi Indonesia untuk meninjau kembali beberapa komitmen, termasuk terkait impor energi seperti BBM.
Pemerintah Buka Opsi Kajian Ulang
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa Indonesia tetap akan menjalankan impor migas dari AS sesuai komitmen sekitar USD 15 miliar, tetapi pemerintah membuka kemungkinan review atau evaluasi komprehensif terhadap implementasi perjanjian perdagangan tersebut dalam jangka waktu 90 hari ke depan.
“Jadi dalam kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART itu kan disebutkan nilainya adalah USD 15 miliar. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi kan ada perbedaan. Tapi dengan adanya keputusan Mahkamah Agung AS, ya seharusnya kan kita juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review. Kalau ada yang urgent itu nanti kita lakukan pembahasan. Sehingga ada yang mungkin itu nanti ada perubahan, nanti dalam jangka waktu 90 hari kita akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” tegasnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Nasib Produk RI dan Perjanjian Dagang
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan optimisme bahwa pembebasan tarif bea masuk 0 persen bagi 1.819 produk Indonesia ke Amerika Serikat tetap dapat dipertahankan. Hal ini meski Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum kebijakan tarif global Trump.
“Ini kan lagi ada masa konsultasi karena kemarin keputusan (MA) Amerika, tetapi yang sudah kita tandatangani 0 persen masuk ke Amerika, itu kita harapkan tetap berjalan,” ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Pernyataan serupa juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menyebut kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap diproses sesuai mekanisme bilateral yang berlaku.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” jelas Airlangga di Washington DC.
“Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” sambungnya.




