PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 940/IN/DPP/II/2026 yang secara tegas melarang seluruh kader partainya di seluruh Indonesia agar tidak terlibat dalam bisnis Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagai bentuk penegasan sikap partai terhadap penyalahgunaan program berbasis anggaran negara.
“Betul, surat tersebut untuk internal Partai sebagai jawaban untuk menegaskan bahwa Partai selama ini tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan orang per orang untuk ikut terlibat dalam “bisnis” proyek MBG. Dengan adanya larangan tersebut sikap partai sangat jelas. MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut,” kata Politikus PDIP Guntur Romli kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Penegasan ini, menurut Guntur juga sebagai bantahan pernyataan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyebut seluruh partai politik (parpol) memiliki dapur MBG alias SPPG.
“Surat tersebut juga untuk menjawab tuduhan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati bahwa seluruh kader partai politik memiliki dapur MBG. Dengan demikian, partai melarang keterlibatan anggota dan kader PDI Perjuangan pada bisnis MBG,” jelas Guntur.
Larangan Kader Memanfaatkan Program MBG
Surat Edaran yang ditetapkan pada 24 Februari 2026, dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto serta Ketua DPP Komarudin Watubun, menegaskan bahwa kader PDIP di semua tingkat struktural, legislatif, maupun eksekutif, dilarang keras memakai program MBG atau SPPG untuk mencari keuntungan finansial atau manfaat material lainnya.
Dalam SE tersebut, DPP PDIP menegaskan bahwa program MBG dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Termasuk, melalui realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak rakyat. Oleh karena itu, PDIP menegaskan bahwa program ini tidak boleh dikomersialisasikan atau dijadikan ladang usaha pribadi oleh kader partai.
“Bahwa anggaran pendidikan pada hakikatnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan secara nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk diantaranya untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta penyediaan sarana-prasarana pendidikan,” bunyi keterangan surat tersebut.
PDIP menegaskan memiliki kewajiban mengawal agar setiap program yang bersumber dari uang rakyat benar-benar tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta tak merugikan masyarakat. PDIP juga mengingatkan bahwa secara kelembagaan, penanggung jawab teknis pelaksanaan MBG ada pada Badan Gizi Nasional (BGN).
PDIP juga meminta kader mengawal pelaksanaan MBG di tiap daerah. PDIP menegaskan akan memberi sanksi bagi kader yang melanggar.
“Mengawal pelaksanaan Program MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat,” bunyi surat PDIP.




