26.5 C
Jakarta
Sunday, March 15, 2026
spot_img

Komdigi Resmi Keluarkan Aturan Baru Larang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangannya, dikutip Senin (9/3/2026).

Meutya menyampaikan bahwa Indonesia menjadi negara pertama non-barat yang mengeluarkan kebijakan pembatasan akses anak di ruang digital.

Beberapa platform yang termasuk dalam kategori platform digital berisiko tinggi antara lain:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox

Meutya menggarisbawahi bahwa target utama dari Permen Nomor 9/2026 adalah delapan perusahaan teknologi tersebut yang wajib mematuhi regulasi baru ini.

“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujar dia.

Lindungi Anak dari Ancaman Digital

Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman di ruang digital yang dihadapi anak-anak.

Menurutnya, berbagai risiko seperti paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan media sosial menjadi alasan utama pemerintah menerbitkan regulasi tersebut.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.

Meutya mengatakan jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.

Data Unicef menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadapi kondisi yang disebut sebagai “darurat digital”, sekaligus memastikan perlindungan generasi muda di era teknologi.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan konten berbahaya hingga adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak harus berjuang sendirian menghadapi algoritma platform digital,” ujar Meutya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

Berlaku Bertahap Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.

“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Meutya.

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles