PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) mengusulkan kenaikan fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik masing-masing sebesar 15 persen.
Usulan ini muncul sebagai respons terhadap tekanan geopolitik global yang berdampak langsung pada biaya operasional maskapai.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) INACA, Bayu Sutanto mengungkapkan konflik Timur Tengah mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional.
“[INACA mengusulkan agar pemerintah] menaikkan fuel surcharge sebesar 15% atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM [Keputusan Menteri Perhubungan] No. 7/2023 tertanggal 10 Januari 2023,” ujar Bayu dalam pernyataan tertulis, Rabu (25/3/2026).
“[Lalu,] menaikkan Tarif Batas Atas [TBA] harga tiket penerbangan domestik dengan kenaikan sebesar 15% untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM No. 106/2019,” lanjutnya.
Bayu memaparkan, biaya operasional maskapai saat ini sangat terbebani karena 70% pengeluaran menggunakan dolar AS, sementara pendapatan dalam bentuk rupiah.
Sebagai perbandingan, saat TBA ditetapkan pada 2019, kurs berada di level Rp 14.136, namun per Maret 2026 sudah menembus rata-rata Rp 17.000 per dolar AS, atau melonjak lebih dari 20%.
Tak hanya kurs, harga minyak global per Maret 2026 juga meroket 57% menjadi US$ 110 per galon dari sebelumnya US$ 70 per galon. Kondisi ini membuat harga avtur domestik yang semula Rp10.442 pada 2019, kini sudah mencapai kisaran Rp14.000 hingga Rp15.500 per liter.
“Pertamina sebagai penyalur bahan bakar pesawat (avtur) selalu melakukan penyesuaian harga per tanggal 1 tiap bulan. Dengan demikian, terdapat kemungkinan besar harga avtur per 1 April 2026 akan naik, mengikuti harga pasaran yang sudah naik tinggi akibat krisis geopolitik di Timur Tengah tersebut,” kata Bayu.
Tekanan kian berat karena maskapai harus mengubah rute penerbangan ke Timur Tengah dan Eropa untuk menghindari wilayah konflik, sehingga biaya operasional membengkak akibat rute memutar.
Bayu turut mengungkapkan terdapat gangguan rantai pasok suku cadang pesawat akibat konflik tersebut, sehingga waktu pengiriman suku cadang menjadi lebih panjang mencapai 7—10 hari dari sebelumnya 2—3 hari.
Bayu menyatakan sudah banyak maskapai di berbagai negara yang melakukan penyesuaian biaya operasional dengan menambah fuel surcharge sebesar 5%—70%.
Hal tersebut dapat terlihat dari maskapai Air India, Air India Express, IndiGo dan Akasa Air dari India; South African Airlines, FlySafair dari Afrika Selatan; Cathay Pacific dan Hong Kong Airlines dari Hong Kong; Thai Airways dari Tailan.
Selanjutnya Qantas dari Australia; Korean Air dan Asiana dari Korea Selatan; hingga Air Mauritius, Ethiopian Airlines, Kenya Airlines dan maskapai-maskapai lainnya.
Pihaknya juga meminta kebijakan stimulus diskon tiket pesawat dengan penurunan berbagai biaya bagi maskapai tetap dipertahankan.
“Penyesuaian besaran fuel surcharge dan TBA, INACA mohonkan juga sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer (seperti misalnya pada Lebaran 2026) yaitu penundaan PPN Avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan,” sebut Bayu.
Dia menambahkan, permintaan itu ajukan untuk mengantisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026 serta untuk tetap menjamin keberlangsungan usaha (business sustainability).
Kemudian keterjaminan keselamatan (safety insurance), serta ketersediaan konektivitas angkutan udara nasional dengan mempertahankan tingkat keselamatan yang tinggi.
Respons Kemenhub
Kementerian Perhubungan selaku regulator utama penerbangan di Indonesia menyatakan akan mengkaji permintaan INACA terkait kenaikan fuel surcharge dan tarif batas atas tiket pesawat dengan mempertimbangkan kondisi keuangan maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri, serta aspek keselamatan dan pelayanan.
Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan pemerintah memahami tekanan yang dihadapi industri akibat dampak geopolitik global seperti kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, dan biaya operasional.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangan terpisah.
Lebih lanjut Lukman menyatakan terkait dengan usulan stimulus akan dikaji terlebih dahulu dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah yang diambil harus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan konsumen, sekaligus memastikan layanan tetap aman, terjangkau, dan mendukung konektivitas nasional.




