PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus meningkat menjelang batas akhir pelaporan.
Hingga 25 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 9.072.93.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 25 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 9.072.935 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 7.993.396 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 891.594 SPT.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 186.216 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS.
Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 1.570 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
Kemudian, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax mencapai 16.830.447.
Jumlah tersebut terdiri dari 15.782.719 wajib pajak orang pribadi, 957.078 wajib pajak badan, 90.424 wajib pajak instansi pemerintah, dan 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP mengingatkan masyarakat yang belum menyampaikan SPT agar segera melapor sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.




