PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf kepada publik setelah kebijakan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia mengakui bahwa keputusan tersebut memicu kegaduhan, terutama karena dilakukan bertepatan dengan momentum Lebaran.
“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” ujar Asep kepada wartawan seperti dikutip Jumat (27/3/2026).
Asep menyebut kritik publik sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja KPK dalam menangani perkara.
“Tadi disampaikan oleh rekan-rekan bahwa ini ada kekecewaan ya dari masyarakat. Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia. Artinya, dengan informasi yang disampaikan kepada kami, dengan dukungan-dukungan tersebut, buktinya hari ini kita bisa mempercepat,” kata Asep.
“Kemarin saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan. Tanpa dukungan dari masyarakat tentunya hal ini tidak akan terjadi dan mungkin akan lebih lama penanganan perkaranya,” sambungya.
Asep juga mengklaim sudah mempertimbangkan dampak reaksi publik saat menjadikan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
Ia menegaskan, pengalihan penahanan bukan keputusan pribadi, melainkan hasil rapat internal KPK.
“Ini bukan keputusan pribadi, jadi itu adalah keputusan lembaga,” kata Asep.
Asep juga merespons pelaporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK.
“Kami tentunya menyambut baik dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia khususnya dalam hal ini adalah dari MAKI, karena itu adalah bentuk dukungan tentunya dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep juga menegaskan tak ada intervensi dari pihak luar terkait pengalihan tahanan rumah Yaqut.
Asep menjelaskan, pengalihan penahanan memiliki dasar hukum dalam KUHAP, baik aturan lama maupun yang baru.
Dia mengatakan pengalihan tahanan itu sudah dilakukan sesuai prosedur dan norma hukum yang berlaku.
“Yang tadi kan saya sampaikan bahwa kita melihat norma hukumnya ada. Di undang-undang yang lama ada di KUHAP ya khususnya KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu diatur di pasal 22 dan 23. Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga pihak tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Diketahui, penahanan Yaqut beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) lalu. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.
Namun, KPK kembali mengevaluasi status tersebut dan pada 23 Maret 2026 mengumumkan proses pengalihan kembali penahanan Yaqut ke rutan. Sehari kemudian, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali ditahan di Rutan KPK.




