PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia dihentikan operasionalnya sementara hingga 25 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kualitas layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Data tersebut merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026. Penghentian sementara dilakukan terhadap unit-unit SPPG yang belum memenuhi standar kelayakan, khususnya terkait aspek higiene dan sanitasi.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa sebagian besar SPPG yang dihentikan operasionalnya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,” ujar Nanik dalam keterangannya, Jumat (27/3/2025).
Menurutnya, langkah penghentian sementara ini bersifat pembinaan sekaligus penertiban agar seluruh unit penyedia layanan gizi memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
BGN menyebut jumlah SPPG yang dihentikan operasionalnya mulai menunjukkan tren penurunan dalam beberapa pekan terakhir. Hal ini seiring meningkatnya kesadaran pengelola untuk segera mengurus sertifikasi yang diperlukan.
Menurut Nanik, dua minggu sebelumnya jumlah SPPG yang terdampak lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Selain itu, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sementara Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.
Berdasarkan data BGN, penghentian operasional SPPG terbagi dalam dua kategori, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.
Untuk kategori kejadian menonjol, penghentian dilakukan akibat gangguan pencernaan pada penerima manfaat, dengan rincian 17 SPPG di Wilayah I, 27 di Wilayah II, dan 28 di Wilayah III, sehingga total mencapai 72 unit.
Sementara itu, kategori non-kejadian menonjol—seperti ketidaksesuaian pembangunan dapur dengan petunjuk teknis—mencakup 198 SPPG di Wilayah I, 464 di Wilayah II, dan 30 di Wilayah III, dengan total 692 unit.
Adapun SPPG yang hingga kini masih dalam status penghentian operasional tercatat sebanyak 764 unit, terdiri dari 215 di Wilayah I, 491 di Wilayah II, dan 58 di Wilayah III.
Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, diharapkan operasional SPPG dapat segera kembali normal secara bertahap.




