PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memastikan tarif listrik untuk periode triwulan II tahun 2026, yakni April hingga Juni, tidak mengalami kenaikan atau tetap.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026 dan mencakup seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero), termasuk golongan rumah tangga, baik subsidi maupun non-subsidi. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional serta mempertahankan daya beli masyarakat di tengah dinamika global.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi lonjakan tarif listrik dalam waktu dekat.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujarnya.
Tarif listrik berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai golongan daya. Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran: pelanggan prabayar wajib membeli token terlebih dahulu, sedangkan pascabayar membayar setelah penggunaan di bulan berikutnya.
Adapun penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, evaluasi tarif untuk pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Menurutnya, langkah ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat, setelah mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro.
Selain menjaga daya beli, kebijakan ini juga bertujuan mempertahankan stabilitas ekonomi nasional serta daya saing industri dalam negeri.
Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga April 2026
Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku mulai April 2026:
Tarif Listrik Bersubsidi:
– R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
– R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif Listrik Non-Subsidi:
– R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
– R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
– R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Cara Hitung kWh dari Token Listrik
Bagi pelanggan prabayar, jumlah listrik (kWh) yang didapat dari pembelian token akan dipengaruhi oleh:
– Tarif dasar listrik
– Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah
Rumus perhitungannya adalah:
(Nominal token – PPJ) ÷ tarif listrik = jumlah kWh
Berikut simulasi pembelian token Rp 100.000 di Jakarta:
– Daya 900 VA
PPJ 2,4% → Rp 2.400
Rp 100.000 – Rp 2.400 = Rp 97.600
Rp 97.600 ÷ Rp 1.352 = 72,19 kWh
– Daya 1.300–2.200 VA
PPJ 2,4% → Rp 2.400
Rp 97.600 ÷ Rp 1.444,70 = 67,56 kWh
– Daya 3.500–5.500 VA
PPJ 3% → Rp 3.000
Rp 97.000 ÷ Rp 1.699,53 = 57,07 kWh
– Daya ≥ 6.600 VA
PPJ 4% → Rp 4.000
Rp 96.000 ÷ Rp 1.699,53 = 56,49 kWh
Dengan tidak adanya perubahan tarif, pemerintah berharap masyarakat tetap dapat mengakses listrik dengan harga yang stabil.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak guna mendukung ketahanan energi nasional di masa mendatang.
Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.




