26.7 C
Jakarta
Monday, April 6, 2026
spot_img

Meta dan Google Tidak Penuhi Panggilan, Kemkomdigi Layangkan Surat Panggilan Kedua

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google setelah kedua perusahaan tersebut belum memenuhi panggilan pertama terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” ujar Alexander dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, (2/4/2026).

Pemanggilan ini berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kemkomdigi menilai platform digital milik Meta—seperti Facebook, Instagram, dan Threads serta layanan Google seperti YouTube, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam regulasi tersebut.

Sebelumnya, kedua perusahaan telah menerima panggilan pertama, namun meminta penjadwalan ulang dengan alasan perlu melakukan koordinasi internal.

“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan” ujarnya.

Namun Kemkomdigi menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujar Alexander.

Kemkomdigi memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut.

Kemkomdigi juga menegaskan bahwa pelindungan anak merupakan prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan.

“Kami mengharapkan iktikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” pungkasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles