PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Wacana pengenaan pungutan terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka memicu polemik di dalam negeri sekaligus menarik perhatian kawasan. Usulan yang sempat disuarakan Menteri Keuangan kini ditepis oleh Menteri Luar Negeri, menandai adanya perbedaan pendekatan dalam menyikapi jalur pelayaran strategis tersebut.
Isu ini bermula dari gagasan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengemukakan kemungkinan penerapan pungutan bagi kapal asing yang melintas di Selat Malaka yang menyebut gagasan ini mengacu pada skema yang tengah dipertimbangkan Iran di Selat Hormuz.
Wacana tersebut disebut sebagai salah satu opsi untuk meningkatkan penerimaan negara, mengingat posisi Selat Malaka sebagai salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia.
Purbaya menilai, posisi Indonesia sangat strategis dalam jalur perdagangan dan energi dunia. Potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.
“Dan seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, enggak tahu betul apa salah?” ujar Purbaya, dalam acara Simposium PT SMI 2026, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menurut Purbaya, Indonesia tidak bisa menerapkan kebijakan di Selat Malaka secara sepihak dan harus berkoordinasi dengan Malaysia serta Singapura.
“Kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan? Punya kita jalurnya paling besar, paling panjang,” ujar dia.
Ia melihat potensi penerimaan yang besar jika kerja sama tersebut terwujud, mengingat Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.
“Singapura kecil, Malaysia sama kita bagi dua lah. Kalau bisa seperti itu, tapi kan enggak begitu,” ucap dia.
Namun, ia juga mengakui rencana itu tidak mudah direalisasikan karena banyaknya kepentingan negara lain dan faktor geopolitik.
Karena itu, Purbaya menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam mengelola potensi ekonomi—dari yang semula defensif menjadi lebih proaktif, tetapi tetap dilakukan secara terukur.
“Jadi, dengan segala kekayaan kita, kita tidak boleh berpikir defensif, kita harus mulai main ofensif. Tapi, tetap terukur,” tutup Purbaya.
Dibantah Menlu
Namun, gagasan tersebut segera menuai respons beragam, termasuk kekhawatiran dari negara-negara pengguna jalur tersebut. Mengingat Selat Malaka selama ini dikenal sebagai jalur pelayaran internasional yang vital, dilalui ribuan kapal setiap tahun, sehingga kebijakan apa pun yang menyangkut akses dan biaya akan berdampak luas pada perdagangan global.
Di tengah polemik tersebut, Menteri Luar Negeri Sugiono memberikan klarifikasi tegas. Ia memastikan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan pungutan atau tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan komitmen internasional yang telah disepakati Indonesia.
Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tetap berpegang pada prinsip kebebasan navigasi sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Dalam kerangka hukum internasional tersebut, selat yang digunakan untuk pelayaran internasional harus tetap terbuka dan tidak dikenai hambatan berupa pungutan sepihak.
Menurutnya, sebagai negara kepulauan yang pengakuannya diatur dalam hukum internasional, Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin hak lintas di selat-selat strategis yang berada di wilayah nasional.
“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menurut Sugiono, menjaga jalur pelayaran tetap terbuka, netral, dan aman jauh lebih penting bagi stabilitas ekonomi kawasan maupun perdagangan global.
“Kita berharap ada lintasan yang bebas, yang netral, dan saling mendukung. Itu adalah komitmen banyak negara,” imbuhnya.
Penegasan dari Kementerian Luar Negeri ini secara langsung membatalkan wacana yang sebelumnya sempat diusulkan oleh Menteri Keuangan terkait kemungkinan pengenaan bea lintas bagi kapal asing di Selat Malaka.
Respon Singapura
Disisi lain, gagasan tersebut juga telah memunculkan reaksi dari sejumlah pihak, termasuk negara tetangga. Pemerintah Singapura melalui Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan secara terbuka menyampaikan penolakan terhadap kemungkinan penutupan jalur maupun pemberlakuan pungutan di kawasan tersebut.
Singapura menegaskan bahwa Selat Malaka merupakan jalur strategis perdagangan dunia yang hak lintasnya telah dijamin berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS, yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia.
Negara-negara Asia yang terletak di sepanjang Selat Malaka, memiliki kepentingan strategis untuk menjaga jalur perairan strategis itu tetap terbuka. Singapura berbatasan langsung dengan Selat Malaka bersama Malaysia dan Indonesia.
“Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami,” kata Balakrishnan kepada CNBC pada Rabu (22/4/2026).
Dengan adanya klarifikasi resmi dari Menlu RI, posisi diplomasi Indonesia dinilai tetap berada dalam koridor hukum internasional dan menjaga stabilitas hubungan regional.
Langkah ini juga dinilai penting untuk menghindari meningkatnya ketegangan dengan negara-negara pengguna jalur pelayaran internasional, mengingat Selat Malaka merupakan salah satu nadi utama arus perdagangan global dan distribusi energi dunia.
Jalur pelayaran ini merupakan salah satu rute perdagangan global paling penting, dengan lebar tersempit sekitar dua mil laut, sehingga menjadi titik krusial bagi distribusi energi di Asia Timur, termasuk untuk ekspor menuju China.
Selat Malaka menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, serta memiliki peran strategis yang kerap disandingkan dengan Terusan Suez dan Selat Hormuz.



