PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Rencana pemerintah menerapkan skema patungan (burden sharing) dalam pembiayaan uang saku Program Magang Nasional dinilai berpotensi menekan partisipasi perusahaan. Kebijakan ini muncul setelah pemerintah mendorong keterlibatan dunia usaha dalam menanggung sebagian biaya peserta magang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya mengusulkan agar perusahaan menanggung sekitar 20 hingga 30 persen dari total uang saku peserta magang pada tahap lanjutan program. Langkah ini diambil setelah pada tahap pertama seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN.
Airlangga mengatakan pola pembiayaan burden sharing dinilai perlu diterapkan karena para peserta nantinya menjalani praktik kerja langsung di lingkungan perusahaan.
“Burden sharing harus kita dorong. Kalau sebelumnya 100 persen dibayar pemerintah, kini perusahaan diminta ikut berbagi. Toh karena ini mereka akan bekerja di korporasi, ya kita minta mereka sharing,” ujar Airlangga di Hotel Mulia Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Menurut Airlangga, pembahasan teknis dengan kalangan dunia usaha memang belum difinalkan.
Namun, sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut berisiko mengurangi minat perusahaan untuk terlibat. Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak, menilai partisipasi dunia usaha sejak awal memang belum tinggi, bahkan ketika seluruh uang saku ditanggung pemerintah.
“Jika perusahaan diminta ikut membayar, perlu kejelasan apakah untuk meningkatkan manfaat peserta atau sekadar mengurangi beban pemerintah,” kata Payaman kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, tambahan beban finansial berpotensi membuat perusahaan terutama skala menengah dan besar lebih selektif atau bahkan enggan menerima peserta magang.
Pada tahap awal program, perusahaan hanya diwajibkan memberikan uang transportasi dan konsumsi, sementara uang saku utama ditanggung negara.
Kekhawatiran serupa juga datang dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai skema patungan perlu dikaji secara matang agar tidak menambah tekanan biaya operasional, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
“Mengenai burden sharing atau patungan pembiayaan, pengusaha mengharapkan adanya dialog lebih lanjut terkait teknis implementasinya, terutama untuk memastikan beban ini tidak memberatkan, khususnya bagi sektor industri padat karya,” ujar Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo Subchan Gatot, di Jakarta, Rabu, (29/4/2026).
Gatot memandang rencana kebijakan tersebut memiliki dua sisi. Di satu sisi, kontribusi perusahaan dinilai dapat mendorong peningkatan kualitas program magang karena perusahaan akan lebih serius dalam memberikan pembinaan (mentorship) dan tugas magang yang relevan.
Namun, di sisi lain, jika tidak disesuaikan dengan kemampuan finansial, perusahaan berpotensi menjadi lebih selektif bahkan cenderung enggan menerima peserta magang dalam jumlah besar.
“Terutama di tengah isu PHK dan penurunan ekspansi, perusahaan bisa menjadi lebih selektif atau enggan menerima peserta dalam jumlah besar,” katanya.
Adapun pemerintah tengah menyiapkan perluasan Program Magang Nasional untuk periode 2026-2027. Langkah itu diambil setelah animo pendaftar melonjak tajam.
Pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menutup pelaksanaan Program Magang Nasional 2025 Tahap I yang berlangsung sejak 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.
Dari proses seleksi, tercatat 16.112 peserta lolos, terdiri atas 14.952 peserta tahap 1A dan 1.160 tahap 1B. Namun, jumlah peserta aktif menurun menjadi 11.949 orang, yakni 11.110 peserta pada 1A dan 839 pada 1B.
Peserta yang menyelesaikan program selama enam bulan akan memperoleh sertifikat magang, sedangkan yang mengikuti lebih dari tiga bulan namun kurang dari enam bulan mendapatkan surat keterangan.



