32.2 C
Jakarta
Sunday, May 17, 2026
spot_img

KPK Masih Verifikasi Laporan Kekayaan Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih untuk Tahun 2025

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih melakukan proses verifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden RI Prabowo Subianto untuk tahun pelaporan 2025. Hingga kini, laporan tersebut belum ditampilkan pada laman resmi e-LHKPN KPK karena masih berada dalam tahap pemeriksaan administrasi dan verifikasi internal.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa laporan kekayaan Presiden Prabowo sebenarnya telah disampaikan kepada lembaga antirasuah tersebut beberapa waktu lalu. Namun, publikasi belum dapat dilakukan lantaran proses verifikasi masih berlangsung di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK.

“Jika belum dipublikasikan, maka ini karena masih dalam rentang verifikasi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (7/5/2026).

KPK menyampaikan penjelasan ini sebagai respons atas permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang meminta klarifikasi terkait belum munculnya LHKPN Presiden serta 38 anggota Kabinet Merah Putih pada laman resmi elhkpn.kpk.go.id. ICW sebelumnya telah mengirim surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK pada 6 Mei 2026 guna meminta klarifikasi terkait hal tersebut.

Terkait data keseluruhan anggota kabinet yang sudah melapor, masih diverifikasi, maupun yang sudah dipublikasikan, Budi menyebut pihaknya masih melakukan pengecekan internal.

“Nanti kita akan cek dengan jumlah yang sudah lapor berapa, kemudian yang masih proses verifikasi berapa, kemudian yang sudah dipublikasikan berapa,” ucapnya.

Budi menerangkan, dalam proses verifikasi dimungkinkan adanya dokumen maupun informasi tambahan yang harus dilengkapi penyelenggara negara agar laporan dinyatakan lengkap.

“Dalam proses verifikasi itu juga dimungkinkan misalnya ada dokumen-dokumen ataupun informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi sebuah laporan LHKPN itu dinyatakan lengkap dan dipublikasikan,” terang Budi.

Menurut Budi, sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret setiap tahun. Setelah itu, KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan proses verifikasi sebelum laporan dipublikasikan secara terbuka.

“KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi, artinya kalau pelaporan di 31 Maret saat ini masih dalam bentang 60 hari kerja untuk kita melakukan verifikasi sebelum kemudian dipublikasikan,” jelas Budi.

Budi juga menegaskan, pelaporan yang dilakukan hingga 31 Maret pukul 23.59 WIB tetap masuk kategori tepat waktu.

“Siapa pun yang melaporkan sampai dengan batas waktu 31 Maret pukul 23.59 itu masuk dalam kategori tepat waktu,” jelas Budi

KPK memastikan seluruh laporan yang telah dinyatakan lengkap dan lolos proses verifikasi nantinya akan dipublikasikan secara terbuka melalui laman elhkpn.kpk.go.id agar dapat diakses masyarakat.

“Tentu setiap LHKPN yang sudah dilaporkan, sudah dinyatakan lengkap, nantinya akan dipublikasikan sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka terkait dengan harta ataupun aset milik para penyelenggara negara,” kata Budi.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

“Karena memang prinsip LHKPN adalah transparansi dan akuntabilitas atas kepemilikan aset ataupun harta seorang penyelenggara negara atau pejabat publik,” sambungnya.

Lebih lanjut Budi juga mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan terhadap laporan kekayaan pejabat negara.

KPK, kata dia, telah menyediakan fitur khusus bagi masyarakat untuk memberikan masukan apabila menemukan laporan yang dianggap belum lengkap atau tidak benar.

“Silakan nanti bisa memberikan masukan di sana. Ketika memberikan masukan di dalam sistem itu, nanti kami akan cek, kita akan verifikasi,” pungkasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles