PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang beredar di Indonesia. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin BPOM selama triwulan I 2026 terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat.
Produk-produk tersebut mencakup produk krim wajah, toner, cat kuku, hingga sampo. Sejumlah produk diketahui mengandung merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan yang berpotensi memicu kanker dan kerusakan organ tubuh.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan seluruh produk telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.
“BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan. Seluruh kosmetik dipastikan gagal memenuhi standar keamanan setelah melalui uji laboratorium,” ujar Taruna dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (7/5/2026).
Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik atau berbahaya bagi janin. Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.
“Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal,” tulisnya.
“Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.”
Ia melanjutkan bahwa dari total temuan, 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE).
Berikut daftar 11 kosmetik berbahaya yang diumumkan BPOM pada triwulan I-2026:
1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak
2. BRASOV Nail Polish No.125
Mengandung pewarna merah K10.
Nomor izin edar dibatalkan
3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
Mengandung merkuri.
Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak
4. MADAME GIE Madame Take5 01
Mengandung pewarna merah K10.
Nomor izin edar dibatalkan
5. SELSUN 7 Herbal
Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
Nomor izin edar dibatalkan
6. SELSUN 7 Flowers
Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
Nomor izin edar dibatalkan
7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
Mengandung deksametason.
Nomor izin edar dibatalkan
8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
Mengandung deksametason.
Nomor izin edar dibatalkan
9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
Produk tidak terdaftar di BPOM.
10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
Produk tidak terdaftar di BPOM.
11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
Produk tidak terdaftar di BPOM.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah mencabut izin edar sejumlah produk serta menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, hingga impor kosmetik terkait. BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tutur Taruna.
Adapun, mengedarkan kosmetik terlarang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku usaha terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda materiil hingga Rp 5 miliar.
Ia menambahkan bahwa temuan ini membuktikan masih banyak oknum produsen yang rela mengorbankan keselamatan pembeli demi meraup keuntungan semata.
“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” tegas dia.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik, termasuk tidak mudah tergiur klaim hasil instan.
“Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan,” pungkasnya.



