PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi meniadakan kebijakan ganjil genap pada 14–15 Mei 2026. Seluruh kendaraan, baik berpelat nomor ganjil maupun genap, dipastikan bebas melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan lalu lintas tersebut.
Kebijakan ini diberlakukan bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada Kamis dan Jumat, 14–15 Mei 2026. Pengumuman resmi disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui akun resmi Instagram @dishubdkijakarta, Jumat (8/5/2026).
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14–15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam unggahan resminya.
Peniadaan sementara aturan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan tidak berlaku pada akhir pekan maupun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Warga Diminta Tetap Tertib
Meski ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan saat berkendara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” kata Ujang.
Ia juga mengingatkan agar pengguna jalan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas, terutama di titik-titik rawan kepadatan selama masa libur.
Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Ketimun-TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari



