PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) mulai memperketat pengawasan administrasi Perseroan Terbatas (PT). Mulai tahun 2026, seluruh Perseroan Terbatas (PT) persekutuan modal diwajibkan menyampaikan laporan tahunan yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum.
Kewajiban baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Berdasarkan ketentuan tersebut, direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Bagi perusahaan yang menggunakan tahun buku 1 Januari hingga 31 Desember 2025, pelaksanaan RUPS Tahunan harus dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2026.
Wajib Dilaporkan Melalui Notaris
Tidak hanya itu, aturan baru ini membawa perubahan signifikan dalam tata kelola perusahaan. Jika sebelumnya hasil RUPS cukup disimpan sebagai dokumen internal perusahaan, kini persetujuan laporan tahunan yang telah disahkan dalam RUPS wajib dituangkan dalam bentuk akta notaris dan dilaporkan secara elektronik ke Kemenkum melalui SABH.
Pasal 5 ayat (1) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa persetujuan atas laporan tahunan wajib dinyatakan dalam akta notaris. Akta tersebut kemudian menjadi dasar pelaporan kepada Menteri Hukum.
Selanjutnya, Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa penyampaian persetujuan laporan tahunan kepada Menteri dilakukan melalui SABH paling lambat 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani. Pelaporan dilakukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan ke dalam sistem SABH.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat pengawasan korporasi, mendorong digitalisasi administrasi, serta memastikan transparansi tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) di Indonesia.
Di bawah bendera Permenkum 49/2025, status kepatuhan perusahaan kini dipantau secara real-time oleh negara. Perusahaan yang pasif atau bahkan yang sudah tidak beroperasi namun status badan hukumnya masih aktif di sistem AHU, tetap wajib memenuhi aturan pelaporan ini.
Apa Saja yang Wajib Dilaporkan ke Kemenkum?
Bukan sekadar lembar laporan keuangan biasa, Kemenkum meminta transparansi menyeluruh yang meliputi beberapa poin penting berikut:
- Laporan Keuangan Terkini: Meliputi neraca akhir (yang dibandingkan dengan tahun sebelumnya), laporan laba rugi, arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
- Laporan Kegiatan Perseroan: Termasuk laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).
- Rincian Masalah: Detail mengenai kendala atau hambatan hukum/bisnis yang memengaruhi jalannya usaha selama tahun buku berjalan.
- Laporan Pengawasan Dewan Komisaris: Evaluasi kinerja direksi oleh komisaris.
- Struktur & Remunerasi: Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris lengkap dengan rincian gaji, tunjangan, serta honorarium mereka.
Ditjen AHU Ingatkan PT Segera Penuhi Kewajiban
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum telah mengingatkan seluruh PT agar segera memenuhi kewajiban pelaporan tahunan tersebut.
Kewajiban penyampaian laporan tahunan PT melalui SABH mulai diterapkan sejak 1 Juni 2026. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi badan hukum di Indonesia.
Melalui integrasi data dalam SABH, pemerintah dapat memantau tingkat kepatuhan perusahaan secara lebih efektif sekaligus memastikan setiap perseroan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Risiko Jika Tidak Menyampaikan Laporan Tahunan
Kemenkum juga menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi perseroan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Pada tahap awal, perseroan yang belum menyampaikan laporan tahunan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Namun, sanksi tidak berhenti pada teguran. Dalam hal perseroan tetap tidak melaksanakan kewajibannya setelah diberikan peringatan, Menteri Hukum dapat menjatuhkan sanksi lanjutan berupa pemblokiran akses perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Pemblokiran akses SABH memiliki konsekuensi yang cukup serius bagi perusahaan. Sebab, berbagai layanan administrasi badan hukum yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), seperti perubahan anggaran dasar, perubahan data perseroan, hingga tindakan korporasi lainnya, dilakukan melalui sistem tersebut.
Ketika akses diblokir, perusahaan dapat mengalami kendala dalam mengurus berbagai kebutuhan administratif dan legalnya. Mulai dari tidak bisa melakukan tender, hingga mengurus perizinan bisnis lainnya.
Untuk membuka blokir yang terlanjur ditutup, perusahaan harus membayar biaya administrasi pemulihan sistem yang berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Karena itu, menjelang berakhirnya batas waktu 30 Juni 2026, perseroan yang belum menggelar RUPS Tahunan disarankan segera berkoordinasi dengan pemegang saham, direksi, komisaris, dan notaris agar seluruh tahapan, mulai dari penyelenggaraan rapat, pembuatan akta notaris, hingga pelaporan ke SABH dapat diselesaikan tepat waktu.



