31.7 C
Jakarta
Saturday, June 20, 2026
spot_img

Resmi Berlaku! Pemerintah Wajibkan Influencer, YouTuber, dan Konten Kreator Punya NIB, Simak Cara Daftar Online dan Kode KBLI Terbarunya

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah resmi mengakui profesi konten kreator sebagai kegiatan usaha yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 seiring dengan berkembangnya ekonomi digital dan industri kreatif berbasis media sosial.

Konsekuensinya, aktivitas seperti membuat video YouTube, konten TikTok, Instagram, Facebook, podcast, endorsement, affiliate marketing, hingga monetisasi platform digital kini dikategorikan sebagai kegiatan usaha yang dapat didaftarkan secara resmi dan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk menjalankan usahanya secara legal.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi KBLI 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025. Pemerintah memberikan masa transisi hingga 17 Juni 2026 untuk penyesuaian klasifikasi usaha dan perizinan melalui sistem OSS.

Dengan memiliki NIB, para kreator dapat memperoleh legalitas usaha, mengakses layanan perbankan bisnis, mengikuti program pemerintah, mengurus perpajakan dengan lebih jelas, serta menjalin kerja sama profesional dengan perusahaan dan brand.

Apakah Semua Kreator Konten Wajib Punya NIB?

Mengutip situs UMKM Indonesia, tidak semua orang yang membuat konten di media sosial otomatis diwajibkan memiliki NIB.

Kewajiban itu muncul ketika aktivitas tersebut sudah dijalankan secara komersial sebagai kegiatan usaha.

Beberapa indikator yang menjadikan seorang kreator masuk kategori pelaku usaha antara lain:

  • Memperoleh penghasilan dari endorsement atau kerja sama dengan brand
  • Menerima pembayaran dari sponsor dan iklan
  • Memproduksi konten berbayar untuk klien
  • Mendapatkan pendapatan dari monetisasi platform (misalnya YouTube AdSense, TikTok Creator Fund)
  • Menawarkan jasa sebagai talent, influencer, atau produksi audiovisual

Dengan begitu, jika kreator konten hanya membuat konten sebagai hobi tanpa aliran pendapatan komersial, kewajiban NIB belum relevan.

Meski demikian, jika ada transaksi komersial yang konsisten, posisi kreator konten secara hukum sudah setara dengan pelaku usaha dan memiliki NIB menjadi kewajiban.

Beberapa kode KBLI yang relevan bagi profesi kreator konten antara lain:

1. KBLI 59112 (Aktivitas Produksi Video)
Kategori ini mencakup kreator yang fokus memproduksi konten video, seperti YouTuber, vlogger, filmmaker digital, dan video creator.

2. KBLI 73100 (Periklanan)
Cocok untuk influencer, selebgram, atau content creator yang memperoleh penghasilan dari endorsement, promosi brand, paid partnership, dan konten sponsor.

3. KBLI 74909 (Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya)
Kategori ini banyak digunakan untuk kegiatan keagenan, termasuk manajemen talenta, agensi influencer, hingga pengelolaan kerja sama komersial.

Bagaimana cara memperoleh NIB?

Sementara itu, untuk membuat NIB, pelaku usaha macam kreator konten kini dapat melakukannya secara online melalui laman resmi Lembaga OSS. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun di laman oss.go.id terlebih dahulu.

Setelah memiliki hak akses, pelaku usaha macam YouTuber dan selebgram perlu mendaftarkan diri agar mendapatkan NIB untuk unit usahanya. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi OSS dengan tata cara berikut:

  • Kunjungi www.oss.go.id
  • Pilih “Masuk”
  • Masukkan username dan password beserta kode captcha yang tertera
  • Klik tombol “Masuk”
  • Klik “Menu Perizinan Berusaha”
  • Pilih “Permohonan Baru”
  • Lengkapi data pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha, produk/jasa bidang usaha
  • Periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha
  • Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)
  • Pahami dan centang “Pernyataan Mandiri”
  • Periksa draf perizinan berusaha
  • Perizinan NIB terbit
  • Setelah terbit, NIB akan berlaku sepanjang unit usaha itu beroperasi.

Sanksi jika Tidak Memiliki NIB

Pelaku usaha yang tidak memiliki NIB dapat dikenai sanksi administratif. Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025.

Jenis sanksinya meliputi peringatan bertahap, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, daya paksa polisional, serta pencabutan lisensi, sertifikasi, persetujuan, atau izin usaha termasuk NIB.

Semua sanksi tersebut dijalankan melalui sistem OSS oleh lembaga berwenang, dengan mempertimbangkan proporsionalitas dan keadilan agar penegakan hukum tetap seimbang antara kepentingan usaha dan kepatuhan terhadap regulasi.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles