Petisi Brawijaya Media – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap usulan sejumlah kepala daerah yang meminta agar pemerintah pusat menanggung gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Dalam pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Purbaya menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak realistis dan berisiko mengganggu stabilitas fiskal nasional.
“Kalau diminta sekarang, ya pasti saya nggak bisa. Kecuali saya tembus rasio defisit ke PDB di atas 3%. Tapi nanti media asing ribut, bilang saya menteri yang nggak becus,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, dikutip pada Rabu, (8/10/2025).
Purbaya menekankan bahwa menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) adalah prioritas utama.
Menurutnya, jika pemerintah pusat mengambil alih seluruh beban gaji ASN daerah, maka rasio defisit akan melonjak dan merusak kredibilitas fiskal Indonesia di mata dunia.
“Permintaan itu normal, tapi kita harus hitung kemampuan APBN seperti apa,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa kondisi ekonomi nasional hingga kuartal III 2025 masih fluktuatif, sehingga setiap kebijakan fiskal harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai kapasitas keuangan negara.
Sebagai solusi, Purbaya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan telah membentuk Tim Percepatan Program Pemerintah untuk mengurai hambatan investasi dan mendukung percepatan ekonomi nasional.
Tim ini nantinya akan menerima langsung pengaduan dari pelaku usaha dan menyelesaikan kasus satu per satu dalam rapat intensif.
“Saya akan terima pengaduan dari pebisnis, rapat satu hari dari pagi sampai sore, putuskan kasus satu per satu. Sehari bisa enam sampai tujuh kasus,” ungkap Purbaya.
Ia juga memastikan bahwa optimalisasi belanja dan pendapatan negara akan terus ditingkatkan agar fiskal lebih efisien tanpa menambah utang berlebihan.
Meski begitu, Menkeu Purbaya menegaskan, disiplin menjaga defisit APBN 3% adalah langkah mutlak untuk melindungi perekonomian nasional dari risiko fiskal jangka panjang.
“Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan. Saya hilangkan gangguan di bisnis,” katanya.
Lebih lanjut Purbaya menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan melakukan evaluasi terhadap alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) jika kondisi ekonomi nasional membaik dan pendapatan negara meningkat.
“Pada dasarnya tergantung mereka (pemda) sendiri mau seperti apa ke depan. Kalau mereka bagus, mereka bisa meyakinkan pimpinan. Saya juga punya senjata tambahan untuk menjelaskan bahwa harusnya seperti ini lagi (TKD naik),” jelasnya.
Sebelumnya, para Gubernur yang tergabung dalam APPSI mengeluhkan kebijakan pemangkasan transfer ke daerah (TKD) karena dinilai memberatkan keuangan daerah.
Usulan agar gaji ASN daerah ditanggung pusat pertama kali disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah.
Ia mengeluhkan pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menambah beban fiskal daerah, terutama untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum APPSI sekaligus Gubernur Jambi, Al Haris, yang menyebut banyak daerah menghadapi tekanan berat akibat keterbatasan fiskal.
“Tahun 2026 berat sekali bagi teman-teman daerah, apalagi yang PAD-nya kecil dan TKD-nya rendah. Ini berdampak luar biasa,” ujar Al Haris.