28.4 C
Jakarta
Thursday, August 6, 2026
spot_img

PT Namnam Fashion Industries Cimahi PHK 178 Pekerja, Dedi Mulyadi Soroti Pergeseran Industri Garmen ke Wilayah Berupah Rendah

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantam sektor industri tekstil dan garmen di Jawa Barat. Sebanyak 178 pekerja PT Namnam Fashion Industries, di Jalan Mahar Martanegara Nomor 106 A, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, terdampak PHK setelah perusahaan menghentikan kegiatan produksinya sebagai bagian dari langkah efisiensi operasional.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah video perpisahan para pekerja beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut tampak suasana haru ketika para buruh berpamitan dengan rekan kerja setelah bertahun-tahun bekerja di perusahaan garmen tersebut.

Terkait hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi membenarkan bahwa manajemen PT Namnam telah melakukan pemutusan hubungan kerja sejak 31 Juli 2026.

Efisiensi Jadi Alasan PHK

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Disnaker Kota Cimahi, langkah PHK dilakukan karena perusahaan menjalankan kebijakan efisiensi akibat kondisi usaha yang tidak lagi mampu menopang biaya operasional.

“Jadi mereka (perusahaan) menyatakan PHK karena kerugian terus menerus, termasuk penurunan order, lalu buyer pindah ke korea. Itu beberapa alasan dari pihak PT Namnam Fashion Industries melakukan efesiensi pekerja,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Cimahi, Muhammad Faisal, saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, Rabu, (5/8/2026).

Faisal mengatakan PHK yang dilakukan manajemen PT. Namnam Fashion Industries dilakukan secara dua tahap.

Sebanyak 92 pekerja pada tahap pertama telah menerima kompensasi pada 18 Juli 2026.

“Total yang dilakukan PHK sebanyak 178 pekerja dalam dua tahap. Tahap pertama 92 orang dan pemenuhan haknya sudah dilakukan pada 18 Juli berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan,” kata Faisal, Rabu, 5 Agustus 2026.

Adapun sebanyak 86 pekerja lainnya masuk dalam PHK tahap kedua. Pembayaran hak mereka dijadwalkan dilakukan pada 18 Agustus 2026.

Faisal mengatakan, Disnaker Kota Cimahi akan terus mengawal proses tersebut agar seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja dipenuhi sesuai ketentuan.

“Untuk tahap kedua sebanyak 86 orang, hak-haknya akan dipenuhi pada 18 Agustus 2026. Kami akan terus melakukan pengawasan agar seluruh hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan,” ujarnya.

Lebih lanjut Fiasal menyampaikan bahwa saat ini pabrik tersebut masih tetap beroperasi, namun sudah tidak melakukan produksi. Ada sebanyak 101 buruh berstatus Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) termasuk beberapa orang security atau satpam yang keluar masuk pabrik.

“Lebih kurang 101 buruh PKWT, termasuk security, pekerja harian lepas. Mereka bekerja bukan memproduksi barang, tapi menjaga aset pabrik. Dan mereka itu juga akan diberhentikan informasi dari perusahaan. Jadi mereka diberhentikan saat kontraknya habis beberapa bulan lagi,” kata Faisal.

Pekerja yang kena PHK bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Disnakertrans Jabar menganggap kasus PHK ini tidak ditemukan adanya perselisihan hubungan kerja karena hak-hak dari karyawan sudah dipenuhi semuanya oleh perusahaan.

“Untuk hak-hak pekerja sudah diselesaikan, sebenernya sudah tidak ada masalah perselisihan hubungan industrial lagi, cuma nanti kita dorong dan fasilitasi pekerja yang ter-PHK dalam mengklaim program JKP BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI Jamsos), Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Firman Desa.

Menurut Firman, hal ini penting dilakukan karena dari klaim BPJS Ketenagakerjaan tersebut para buruh yang terdampak PHK bisa mendapatkan bekal tambahan, dan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan lainnya selama proses pencarian pekerjaan baru.

“Setidaknya itu bisa membantu pekerja yang terkena PHK selama dalam masa tidak bekerja, dan juga bisa masuk ke dalam akses pasar kerja baru agar cepat dapat bekerja kembali, dan jika masih dibutuhkan pekerja yang terkena PHK pun bisa mengakses pelatihan kerja,” ujar dia.

Penurunan Order Sejak Covid-19

Sementara itu, Ketua DPC SPSI Kota Cimahi, Pepet Saeful Karim mengatakan PHK massal karyawan PT Namnam Fashion Industries itu karena pesanan yang diterima perusahaan tidak kunjung membaik sejak COVID-19 melanda di tahun 2020. Imbasnya, efisiensi karyawan terus dilakukan yang berujung pada PHK massal.

“Betul telah terjadi PHK atau efisiensi pengurangan karyawan, karena ya order ke PT Namnam terus berkurang dari tahun 2019. Puncaknya di tahun ini 2026 order drop khususnya di sektor garmen,” kata Pepet.

Respon Gubernur Dedi Mulyadi: Industri Garmen Bergeser ke Daerah Berupah Lebih Murah

Menanggapi PHK tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai fenomena ini merupakan bagian dari perubahan struktur industri garmen nasional.

Menurut Dedi, sejumlah perusahaan mulai memindahkan investasi maupun kapasitas produksinya ke daerah-daerah yang memiliki biaya tenaga kerja lebih rendah.

“Garmen itu selalu problem. Sektornya biasanya padat karya. Perusahaan-perusahaan padat karya memang secara umum begitu (mudah berpindah). Kalau dia sudah break-even point, kemudian ada tempat lain yang tenaga kerjanya lebih murah, biasanya pindah,” kata Dedi atau akrab disapa KDM usai menghadiri rapat koordinasi di BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa, 4 Agustus 2026.

Pergeseran tersebut membuat kawasan industri lama di Jawa Barat menghadapi tekanan, terutama bagi perusahaan yang mengandalkan produksi padat karya. Ia menjelaskan bahwa tingginya biaya produksi, persaingan global, serta perubahan strategi bisnis perusahaan menjadi faktor yang mendorong relokasi industri.

Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa ketersediaan lapangan kerja di sektor garmen dan alas kaki di Jawa Barat sejatinya masih sangat melimpah, namun posisinya kini telah bergeser dari kawasan industri lama seperti Bandung, Karawang, Purwakarta, dan Bandung Barat menuju daerah pertumbuhan baru seperti Indramayu, Majalengka, hingga Garut.

“Daerah-daerah tersebut masih memiliki ketersediaan tenaga kerja dalam jumlah besar sehingga menjadi tujuan baru bagi industri padat karya,” ucapnya.

Guna menyiasati kondisi tersebut, ia mendorong para pekerja yang ingin bertahan di industri tekstil dan alas kaki agar fleksibel serta berani bergeser ke kabupaten penerima investasi baru seperti Indramayu, Garut, dan Majalengka.

Dedi mengimbau para pekerja terdampak untuk memanfaatkan peluang kerja skala besar yang tengah dibuka di kawasan sentra anyar tersebut.

“Mau tidak mau, yang bekerja di sektor garmen, kalau mau tetap bekerja di sektor itu, harus bergeser tempat ke kabupaten lain. Banyak. Di Majalengka, Indramayu, itu banyak. Indramayu membutuhkan puluhan ribu tenaga kerja untuk sektor industri sepatu, alas kaki, dan garmen,” ucap Dedi.

Dedi juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus berupaya menjaga iklim investasi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar tetap kompetitif di tengah perubahan industri.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles