PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari setiap pekan, yakni setiap Jumat, hingga akhir September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan pola kerja fleksibel yang telah diterapkan sejak 1 April lalu.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan perpanjangan itu diputuskan setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan gerakan budaya kerja baru selama dua bulan terakhir, di mana pemerintah melihat dampak positif dari kebijakan tersebut.
“Pemerintah memperpanjang pelaksanaan WFH bagi Aparatur Sipil Negara selama satu hari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi pelaksanaan gerakan budaya kerja baru dan menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih adaptif, mempercepat digitalisasi birokrasi, serta meningkatkan efisiensi,” tulis Qodari dalam keterangannya, Selasa (4/8).
Qodari juga menjelaskan, kebijakan WFH bagi ASN selama ini telah menjadi katalis penting bagi digitalisasi pemerintahan. Dia menilai, kebijakan tersebut bukan sekadar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil.
Orientasi pada hasil tersebut tercermin dari penilaian kapabilitas kelembagaan pada instansi pemerintah, sedangkan kinerja pegawai ASN diukur melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Selain itu, kebijakan ini juga mempercepat digitalisasi birokrasi sehingga pelayanan publik dapat berlangsung lebih efisien dan efektif tanpa mengurangi kualitas.
“Keputusan tersebut diambil karena kebijakan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu menjawab kebutuhan perubahan yang terjadi sangat cepat di lingkungan strategis nasional, regional dan global,” jelas dia.
Kendati demikian, ia menegaskan kebijakan WFH bukan berarti mengurangi komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Unit-unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Mal Pelayanan Publik, layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan perizinan, tetap beroperasi secara penuh setiap hari kerja.
Qodari menjelaskan kebijakan WFH merupakan salah satu bentuk penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN yang telah memiliki landasan hukum, yakni Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
“WFH merupakan salah satu bentuk penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN. Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekadar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil,” ujar Qodari.
Selain itu, untuk mendukung Gerakan Budaya Kerja Baru, pemerintah juga berkomitmen mengendalikan perjalanan dinas secara lebih selektif serta meningkatkan penggunaan transportasi umum sebagai pilihan yang lebih hemat, ramah lingkungan, dan bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara.
“Karena itu, pemerintah akan terus memantau pelaksanaan Gerakan Budaya Kerja Baru secara berkala berdasarkan indikator kinerja, kualitas pelayanan publik, dan efektivitas organisasi,” pungkasnya.



