Petisi Brawijaya Media – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat pencapaian monumental dalam industri halal nasional. Hingga Oktober 2025, sebanyak 9,6 juta produk di Indonesia telah mengantongi sertifikat halal, menandai kemajuan signifikan dalam upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal global.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa produk bersertifikat halal mencerminkan kualitas, kebersihan, dan higienitas yang tinggi. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
“Produk yang bersertifikat halal memiliki kualitas, higienis, bersih, sehingga produk pun memiliki daya saing di pasaran,” ujar Haikal, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Haikal mengatakan bahwa untuk mempercepat proses sertifikasi, BPJPH mengintensifkan kolaborasi dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait.
“BPJPH terus berkoordinasi, bersinergi berkolaborasi dengan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Asosiasi Usaha, Perguruan Tinggi, organisasi profesi, organisasi masyarakat, dan stakeholder lainnya, untuk memastikan layanan sertifikasi halal semakin efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan mudah,” ujarnya.
Selain itu, BPJPH juga terus melakukan digitalisasi dan integrasi layanan sertifikasi halal untuk mempercepat proses dan meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas bagi pelaku usaha.
Dalam skala global, BPJPH juga memperkuat kemitraan strategis dengan lembaga halal di negara-negara seperti Rusia, Amerika Serikat, dan Tiongkok. Tujuannya adalah memperluas pengakuan sertifikat halal Indonesia dan membuka pasar ekspor produk halal nasional.
“Tujuannya jelas adalah agar produk halal Indonesia memiliki daya saing di pasar global dan menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” tegas Haikal.
Menurutnya, saat ini berbagai negara seperti China, Brazil dan Amerika Serikat, secara serius memproduksi produk halal karena tingginya kebutuhan produk halal dunia. Tren itu berkembang seiring bertransformasinya halal menjadi sebuah gaya hidup baru yang mondial.
Haikal juga mengatakan bahwa pemerintah memberikan waktu hingga Oktober 2026 agar para produsen memproses semua produknya segera bersertifikat halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk produk impor, untuk wajib memiliki sertifikat halal. Kebijakan ini mencakup sektor makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, tekstil, dan barang gunaan lainnya.
BPJPH juga memprioritaskan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil seperti warung tradisional dan UMKM. Skema self-declare dan pendampingan oleh tenaga ahli halal (PPPH) menjadi solusi untuk mempercepat proses sertifikasi di sektor ini.
“Secara keseluruhan, sudah ada 9,6 juta produk di Indonesia yang tersertifikasi dan dengan memiliki sertifikat halal. Produk yang bersertifikat halal memiliki kualitas, higienis, bersih, sehingga produk pun memiliki daya saing di pasaran,” pungkasnya.