34.3 C
Jakarta
Friday, September 4, 2026
spot_img

PBN: REFORMASI APARAT PENEGAK HUKUM HARUS DIDAHULUKAN SEBELUM PENGESAHAN RUU PERAMPASAN ASET

Jakarta — Petisi Brawijaya Nasional (PBN) menyampaikan pandangannya terkait dorongan pengesahan RUU Perampasan Aset dan komitmen pimpinan DPR RI untuk mengesahkannya pada 15 Desember.

Ketua Umum PBN, Agustura, menegaskan bahwa PBN tidak menolak pemberantasan korupsi dan kejahatan. Namun, sebelum RUU Perampasan Aset disahkan, diperlukan reformasi menyeluruh terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

PBN menilai DPR RI tidak seharusnya terburu-buru mengesahkan undang-undang hanya karena tekanan massa. Proses legislasi harus tetap menjaga independensi, kewibawaan, dan marwah DPR RI.

PBN juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak bersalah. Kewenangan penyitaan dan perampasan aset harus disertai pengawasan independen serta mekanisme pengembalian aset yang jelas.

Selain itu, PBN mempertanyakan dinamika politik di balik aksi demonstrasi dan munculnya komitmen pengesahan RUU tersebut, agar proses legislasi tidak menimbulkan kesan sebagai “drama politik”.

PBN menegaskan:

• Jangan terburu-buru mengesahkan RUU Perampasan Aset.

• Dahulukan reformasi Aparat Penegak Hukum.

• Pastikan perlindungan hak masyarakat dan pihak ketiga.

• Perkuat pengawasan independen terhadap kewenangan perampasan aset.

🇮🇩 PETISI BRAWIJAYA NASIONAL (PBN) Barisan Kebenaran untuk Demokrasi

🌐 petisibrawijaya.or.id

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles