Jakarta — Petisi Brawijaya Nasional (PBN) menyampaikan pandangannya terkait dorongan pengesahan RUU Perampasan Aset dan komitmen pimpinan DPR RI untuk mengesahkannya pada 15 Desember.
Ketua Umum PBN, Agustura, menegaskan bahwa PBN tidak menolak pemberantasan korupsi dan kejahatan. Namun, sebelum RUU Perampasan Aset disahkan, diperlukan reformasi menyeluruh terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
PBN menilai DPR RI tidak seharusnya terburu-buru mengesahkan undang-undang hanya karena tekanan massa. Proses legislasi harus tetap menjaga independensi, kewibawaan, dan marwah DPR RI.
PBN juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak bersalah. Kewenangan penyitaan dan perampasan aset harus disertai pengawasan independen serta mekanisme pengembalian aset yang jelas.
Selain itu, PBN mempertanyakan dinamika politik di balik aksi demonstrasi dan munculnya komitmen pengesahan RUU tersebut, agar proses legislasi tidak menimbulkan kesan sebagai “drama politik”.
PBN menegaskan:
• Jangan terburu-buru mengesahkan RUU Perampasan Aset.
• Dahulukan reformasi Aparat Penegak Hukum.
• Pastikan perlindungan hak masyarakat dan pihak ketiga.
• Perkuat pengawasan independen terhadap kewenangan perampasan aset.
🇮🇩 PETISI BRAWIJAYA NASIONAL (PBN) Barisan Kebenaran untuk Demokrasi
🌐 petisibrawijaya.or.id



