29.3 C
Jakarta
Thursday, October 23, 2025
spot_img

Hakim Tolak Praperadilan Eks Mendikbud Nadiem Makarim, Status Tersangka Korupsi Chromebook Tetap Sah!

Petisi Brawijaya Media – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar Senin, (13/10/2025) siang.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” tegas Hakim Ketut.

Hakim menyatakan telah memeriksa permohonan Nadiem ataupun jawaban Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut.

Dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin oleh Hotman Paris meminta hakim menyatakan penetapan tersangka cacat hukum dan memerintahkan penghentian penyidikan.

Mereka menyoroti tidak adanya audit kerugian negara dan kesalahan prosedural dalam penerbitan surat penyidikan dan penahanan. Dalam permohonannya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Sebanyak 12 tokoh antikorupsi, termasuk mantan pimpinan KPK dan mantan Jaksa Agung, turut mengajukan pendapat hukum sebagai amicus curiae. Mereka menilai bahwa dua alat bukti yang digunakan Kejagung tidak cukup kuat dan tidak memenuhi prinsip “reasonable suspicion”.

Selain meminta penetapan tersangka dibatalkan, pihak Nadiem juga memohon agar jika perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah memenuhi syarat hukum acara pidana dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penyidik disebut telah memiliki empat alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Permohonan Nadiem untuk menjadi tahanan kota juga ditolak, karena bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan untuk memutuskan hal tersebut.

Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025 dalam kasus pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Ia diduga terlibat dalam perencanaan penggunaan produk Google sebelum proses pengadaan resmi dimulai, yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, proses penyidikan terhadap Nadiem Makarim akan terus berlanjut.

Ia kini menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles