PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti Letjen TNI Suharyanto dari jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebagai penggantinya, Prabowo melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi dalam upacara di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Pergantian jabatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 113P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala BNPB.
Pergantian pimpinan BNPB ini terjadi ketika lembaga tersebut tengah menjadi sorotan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana.
Sehari sebelumnya pada Rabu (14/10/2026), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Suharyanto di BNPB.
Selain Bima, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto Richard Erlangga; dan dua pihak swasta yaitu Gery P dan Syifa NG.
Bima Setyawan dan Richard Erlangga diduga menyalahgunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
Meski kedua peristiwa tersebut terjadi dalam waktu berdekatan, belum ada keterangan resmi yang secara tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap adik Suharyanto menjadi alasan langsung pergantian Kepala BNPB.
Adapun Suharyanto menjabat Kepala BNPB sejak 17 November 2021 hingga 15 Oktober 2026.
Usai dilantik sebagai Kepala BNPB baru, Kristomei Sianturi memastikan akan melakukan pembenahan internal setelah adanya OTT KPK yang berkaitan dengan BNPB.
Kristomei mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan setelah resmi menjabat adalah konsolidasi internal untuk mempelajari kondisi organisasi, termasuk menyikapi persoalan hukum yang tengah berjalan.
“Betul. Tentu saja. Saya tadi sudah bilang akan melakukan konsolidasi internal,” ujar Kristomei seusai pelantikannya, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Kristomei mengungkapkan kemungkinan mengganti Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian yang terjaring OTT KPK. Ia mengaku akan memantau proses hukum yang sedang berlangsung.
“Ya nanti kita lihat. Karena ada proses hukum di situ, ya emang harus diganti, kita ganti,” ucap Kristomei.
Ia menegaskan, BNPB tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani KPK. Menurut dia, penanganan perkara harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya. Tidak ada intervensi dari BNPB. Silakan aparat penegak hukum memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Kristomei menuturkan, setelah dirinya dilantik, Presiden Prabowo Subianto memintanya untuk segera bertugas hari ini.
“Arahannya, gas terus, segera bertugas dengan baik,” kata Kristomei.
Kristomei menyatakan BNPB tetap harus menjalankan tugas utamanya dalam penanggulangan bencana.
Ia menilai lembaga tersebut saat ini menghadapi sejumlah pekerjaan mendesak, mulai dari penanganan kebakaran hutan dan lahan, banjir, hingga erupsi gunung berapi.
Kristomei menekankan bahwa penanggulangan bencana memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat.
Ia juga meminta jajarannya bekerja secara responsif agar masyarakat yang terdampak bencana dapat segera memperoleh penanganan.



