27.4 C
Jakarta
Friday, October 23, 2026
spot_img

KPK Ungkap Telah Geledah Ruangan Eks Kepala BNPB Suharyanto Sebelum Dicopot, Dalami Dugaan Korupsi Dana Bencana

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk ruangan mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada 14–15 Oktober 2026, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. Penggeledahan itu dimulai sehari sebelum dirinya dicopot dari posisi Kepala Badan dan digantikan Kristomei Sianturi.

“Saya tidak terlalu detail. Tetapi beberapa pejabat di BNPB sudah dilakukan termasuk ruangan kepala badan, kedeputian apa saya lupa, dan beberapa kantor staf pengadaan barang dan jasa, termasuk ruangan SGP selaku PPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Taufik menyebut penggeledahan itu berjalan dengan lancar dan lingkungan BNPB merespons dengan kooperatif dalam membantu KPK untuk melengkapi pencarian alat-alat bukti atau bukti dokumen lain.

Taufik menyebut KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas, dan aset kripto terkait dugaan korupsi penggunaan DSP BNPB.
Taufik merinci barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura.

Selain itu, penyidik mengamankan 56 keping emas dengan berat keseluruhan 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta serta tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta. KPK juga mengamankan aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,10 miliar.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut. Salah satunya Bima Setiawan selaku adik sekaligus Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

Pada kasus tersebut, Taufik mengatakan bahwa BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK). Dia mengatakan hal itu dilakukan agar pengadaan bisa dilakukan dengan cepat ketika ada penetapan bencana darurat.

“Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya,” ujarnya.

Taufik mengatakan KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap. KPK membagi kasus ini dalam dua klaster.

Bima menjadi tersangka dalam kasus klaster pertama, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026. KPK menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung itu berafiliasi dengan Bima selaku Tenaga Ahli sekaligus adik Suharyanto yang saat itu menjabat Kepala BNPB.

“Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar,” ujarnya.

Dia mengatakan proses pengadaan dengan dana siap pakai bencana itu mengalir ke perusahaan yang berafiliasi ke Bima. KPK menduga Bima memanfaatkan uang dari pengadaan itu untuk membeli saham perusahaan lain.

“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di klaster kedua yaitu, Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto Richard Erlangga; dan dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles