PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional, kebutuhan pelaku usaha, serta perlunya kepastian hukum dalam penerapan regulasi jaminan produk halal.
Penyesuaian tersebut disosialisasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat (16/10/2026). Sebelumnya, sejumlah kategori produk dijadwalkan memasuki tahap kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa perubahan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip Senin (19/10/2026).
Dalam perubahan Pasal 160, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.
Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memperoleh perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.
Pemerintah juga menetapkan 18 Oktober 2028 sebagai awal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan dari luar negeri, termasuk jasa penyembelihan.
Penetapan jadwal tersebut turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 juga berlaku bagi sejumlah kategori produk yang sebelumnya dijadwalkan menjalani penahapan sampai 2026.
Produk tersebut mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan.
Adapun masa penahapan untuk kategori produk lainnya tetap mengikuti jadwal dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.
Kewajiban sertifikasi halal untuk obat bebas dan obat bebas terbatas tetap memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029.
Sementara itu, untuk obat keras selain psikotropika, masa penahapan berlangsung hingga 17 Oktober 2034.
Seiring perubahan masa penahapan, pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 agar selaras dengan ketentuan terbaru.
Pemerintah juga akan mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Susiwijono menegaskan bahwa perpanjangan tenggat bukan berarti pemerintah mengurangi komitmen terhadap penerapan jaminan produk halal.
Penyesuaian dilakukan agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional.
“Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem,” ujar Susiwijono.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian dan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha.
Selain itu, penyesuaian tenggat diharapkan mampu menjaga kelancaran perdagangan serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia.
Dengan perubahan tersebut, pelaku usaha di sejumlah sektor memperoleh waktu tambahan untuk mempersiapkan sertifikasi halal sebelum kewajiban sesuai kategori produk masing-masing mulai diberlakukan.



