PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan pihak asing dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Pengungkapan tersebut muncul di tengah penyidikan Bareskrim Polri terhadap 98 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan.
Pada Senin, 19 Oktober 2026, Suyudi menyampaikan bahwa seluruh 98 laporan polisi tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri.
“98 LP (laporan polisi) yang naik sidik terkait korporasi ke tingkat penyidikan ada 98 kasus. Dari 98 kasus yang didalami, ada keterlibatan pihak asing. Namun karena dalam proses penyidikan ini masih kita pilah, mana yang PMA (penanaman modal asing), mana yang bukan pihak asing. Tapi yang jelas ada keterlibatan pihak asing,” ujar Suyudi saat memberikan keterangan pers selepas rapat terbatas penanganan karhutla di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Terkait pihak asing yang dimaksud berasal dari negara tetangga, Suyudi membenarkan adanya keterlibatan pihak dari negara tetangga.
“Iya, ada negara tetangga,” jawabnya.
Sementara itu, terkait sejauh mana keterlibatan pihak asing tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemilik perusahaan yang terlibat, Suyudi belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Suyudi menekankan akan segera menetapkan tersangka.
“Nanti akan disampaikan. Dalam waktu dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” pungkasnya.



