32.1 C
Jakarta
Thursday, October 23, 2025
spot_img

Gubernur Pramono Bakal Terbitkan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing-Kucing: Aturan Tak Pandang Bulu

Petisi Brawijaya Media – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan komitmennya untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang konsumsi dan perdagangan daging anjing serta kucing di wilayah Jakarta. Langkah ini diambil sebagai respons atas audiensi dengan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang dipimpin Karin Franken, menyuarakan keprihatinan terhadap praktik perdagangan hewan peliharaan untuk konsumsi.

Dalam pertemuan di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025) Pramono menyatakan bahwa ia secara prinsip menyetujui usulan DMFI dan telah menugaskan jajaran terkait untuk menyusun regulasi tersebut. Ia pun menargetlan bahwa Pergub ini akan rampung dalam waktu satu bulan.

“Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai ‘dog meat free’, jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda,” ujar Pramono.

Rencana Pergub ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang tidak memasukkan anjing dan kucing sebagai hewan pangan. Selain itu, konsumsi daging anjing dan kucing dinilai berisiko menularkan penyakit seperti rabies.

Pergub ini tidak hanya akan melarang konsumsi, tetapi juga perdagangan daging anjing dan kucing di pasar tradisional maupun daring. Pemprov DKI berencana melakukan sosialisasi dan penegakan hukum secara bertahap, termasuk edukasi kepada pedagang dan masyarakat umum.

Pramono menjelaskan, usulan DMFI dapat diatur baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda).

Namun, ia memilih untuk menyiapkan Pergub terlebih dahulu agar prosesnya lebih cepat karena kewenangannya berada di pemerintah provinsi.

“Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif,” kata dia.

Pramono mengatakan Satpol PP akan dilibatkan untuk melakukan pengecekan lapangan setelah Pergub diterbitkan.

“Nanti kalau pergubnya sudah jadi, aparat pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, yang akan bertugas melakukan pengecekan di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, CEO Koalisi DMFI Karin Franken mengapresiasi langkah cepat Pemprov DKI terkait rencana Pergub tersebut. Ia bahkan menyebut respons Pramono terhadap aduannya di media sosial berlangsung dalam waktu kurang dari satu jam.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan Pak Gubernur untuk membuat pergub. Kemarin saya sempat ngoceh sedikit di media sosial, dan dalam satu jam langsung ditangani,” ujarnya.

Sementara itu, dokter hewan DMFI Marry Ferdinandes menegaskan pentingnya pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing sebagai langkah preventif penyebaran rabies di Indonesia.

“Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia,” ucap Marry.

Ia berharap Pergub tersebut dapat menjadi tonggak baru bagi Jakarta dalam upaya pencegahan penyakit zoonosis sekaligus perlindungan hewan.

“Situasi perdagangan daging anjing yang ada di Jakarta juga sangat memprihatinkan dan sangat harus segera dilakukan penindakannya. Sehingga, kami ucapkan terima kasih atas komitmen dari Gubernur yang akan membuat Pergub pelarangan ini,” ucap dia.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles