32.6 C
Jakarta
Monday, November 2, 2026
spot_img

Dua Kali Tak Hadiri Panggilan, KPK Tegaskan Tak Ada Hambatan untuk Kembali Panggil Nusron Wahid Ketiga Kalinya

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada hambatan untuk kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut masih mengevaluasi langkah yang akan diambil untuk menghadirkan Nusron dalam pemeriksaan berikutnya. Evaluasi dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan penyidik.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan tim penyidik saat ini tengah merumuskan strategi agar proses penanganan perkara tidak berlarut-larut.

“Tidak ada hambatan, hanya tim memang sedang merumuskan strategi agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” kata Achmad Taufik kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Taufik menegaskan, alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua agenda pemeriksaan sebelumnya masih menjadi bahan evaluasi penyidik. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Iya, ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan. Nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” ujarnya.

Dua Kali Tidak Hadiri Panggilan Pemeriksaan KPK

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena mengaku memiliki agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang tidak bisa ditinggalkan.

Nusron kemudian meminta agar jadwal pemeriksaan diatur ulang.

Penyidik selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Kamis, 15 Oktober 2026. Akan tetapi, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri untuk menjalankan agenda kedinasan.

Keterangan Nusron Dibutuhkan untuk Mendalami Kasus HGB Summarecon

Pemanggilan Nusron Wahid bukan tanpa alasan. Penyidik KPK membutuhkan keterangannya untuk mengonfirmasi sejumlah temuan dalam penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan urusan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Keterangan Nusron dinilai diperlukan untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara, termasuk dugaan alur komunikasi, pihak-pihak yang berkaitan, serta kemungkinan adanya aliran uang dalam pengurusan administrasi pertanahan.

KPK sebelumnya juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pengumpulan alat bukti.

Menurut Taufik, penyidik tidak hanya berfokus pada satu atau dua orang saksi karena perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN memiliki sejumlah klaster yang masih didalami.

“Karena banyak fakta-fakta dan sebagaimana disebutkan di awal, perkara ini kan banyak klasternya. Jadi beberapa memang sedang didalami,” jelas Taufik.

“Sehingga penyidik dengan waktu yang ada tidak hanya berfokus kepada satu atau dua orang saksi begitu, sehingga seluruh konstruksi mesti harus dibuktikan. Tentunya nanti kita akan lihat kebutuhan penyidik seperti apa untuk rencana berikutnya,” imbuhnya.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap ATR/BPN

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Berikut daftar delapan tersangka:

1. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
2. Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
3. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
4. Rizal Pahlefi, pihak swasta.
5. Arif Sugiyanto, mantan Wakil Bupati Kebumen.
6. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar.
7. Erwin, pihak swasta.
8. Muhammad Fakhry, pihak swasta.

Dalam perkara ini, Adrianto melalui Rizal diduga memberi suap kepada Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Selain itu, KPK juga mendeteksi sejumlah penerimaan lain dengan nilai mencapai Rp8 miliar yang mengalir ke Lampri dan orang-orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif, Fakhry, dan Fahd.

Adapun Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang ke orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.

Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut.

Atas perbuatannya, Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlevi disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles