PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) secara mendadak membatalkan agenda konferensi pers terkait putusan kasasi perkara surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pembatalan disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Andi Julia Cakrawala. Sebelumnya MA dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB untuk menjelaskan Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026.
Andi menjelaskan, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan kasasi perkara Nomor 742 K/TUN/2026 sehingga belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada publik.
“Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini,” ujar Andi dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, agenda konferensi pers tersebut dibatalkan sampai ada pemberitahuan berikutnya.
“Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” katanya.
Pembatalan ini menjadi perhatian publik karena MA sebelumnya telah mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, putusan tingkat kasasi ini resmi diterbitkan pada Jumat (30/10/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”
Perkara kasasi itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Prof Yulius, dengan hakim anggota Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein.
Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.
Dengan putusan tersebut, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Surat tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka.



