25.1 C
Jakarta
Monday, February 2, 2026
spot_img

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai terkait korupsi POME, Purbaya Janji Tak Lindungi Pegawai yang Berkasus

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi ekspor limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) yang terjadi pada tahun 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan korupsi ekspor POME.

“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus dalam rangka mencari informasi dan data,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, pada Jumat, (24/10/2025).

Namun, Anang tidak menjelaskan duduk perkara korupsi ini karena masih belum bisa dibuka ke publik.

“Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum dan juga dalam rangka mencapai apa yang ingin kita capai nantinya, apa yang penyidik inginkan,” ucapnya.

Anang menambahkan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Bea Cukai, tetapi juga di beberapa lokasi lain. Namun, dia tidak merincikan lokasinya.

Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik menyita dokumen, baik itu dokumen fisik maupun alat elektronik. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi. Namun, Anang juga tidak bisa mengungkapkan nama-namanya.

“Saya tidak tahu pasti berapa (saksi), tapi yang jelas, pasti sudah ada. Langkah itu pasti sudah ada. Cuma mohon maaf, kami tidak bisa terbuka, ya. Biarkan dulu proses penyidikan ini berjalan sesuai dengan apa yang mereka inginkan dalam rangka itu,” katanya.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Kejagung dalam penegakan hukum.

Ia menyebut bahwa Kejagung pernah menanyakan langsung apakah pegawai Bea Cukai yang bermasalah akan dilindungi.

“Kita memang ada kerja sama dengan Kejagung. Dalam pengertian begini, Kejagung pernah bertanya, kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi apa tidak? Saya bilang tidak. Kalau salah, salah saja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu,” jelas Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Saat ditanya lebih lanjut apabila pertemuan itu membahas kasus tertentu, Purbaya mengaku tidak tahu. Dia mengaku tidak memiliki pengetahuan terkait dengan pertemuan Kejagung dan Bea Cukai beberapa hari yang lalu.

Purbaya menambahkan, ia akan meminta penjelasan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terkait kegiatan tersebut. Ia memastikan kedatangan Kejagung bukan untuk melakukan penangkapan besar-besaran.

“Saya tunggu dari Pak Djaka, kan dia lagi di daerah. Saya tunggu informasi dari Pak Djaka untuk lebih lanjut,” tutupnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles