PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa seluruh produk kayu yang dihasilkan dan diekspor dari Indonesia berstatus legal, lestari, dan dapat dilacak asal-usulnya. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran global terhadap praktik deforestasi dan perdagangan kayu ilegal.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa Indonesia telah menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) sebagai instrumen utama untuk memastikan bahwa kayu yang diperdagangkan berasal dari sumber yang sah dan berkelanjutan.
Laksmi mengemukakan pemanfaatan hasil hutan kayu di Indonesia sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan kerangka hukum yang ketat, yaitu melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, dan Hak Pengelolaan di kawasan hutan. Terdapat pula izin pemanfaatan kayu untuk kegiatan non-kehutanan (PKKNK) di Areal Penggunaan Lain (APL) yang merupakan wilayah berhutan yang tidak ditetapkan sebagai kawasan hutan.
“Berdasarkan peraturan perundangan, kayu yang dihasilkan dari PBPH di kawasan hutan maupun dari izin PKKNK di areal penggunaan lain merupakan hasil dari proses legal yang diawasi dan diverifikasi ketat oleh pemerintah melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK),” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Menurut Laksmi, kebijakan kehutanan Indonesia membedakan secara jelas antara kegiatan pembukaan hutan yang legal dengan deforestasi ilegal.
Pemanfaatan kayu yang diatur pemerintah justru dimaksudkan untuk menjaga sifatnya sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resource) agar dapat digunakan secara lestari dan memberikan manfaat ekonomi sekaligus ekologis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi mewajibkan pengelolaan hutan berdasarkan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL). Setiap pemegang izin PBPH wajib melaksanakan kegiatan penanaman kembali, konservasi keanekaragaman hayati, serta pelibatan masyarakat sekitar hutan.
“Pemerintah sudah melewati berbagai milestones dalam penyempurnaan kebijakan kelestarian dalam pemanfaatan hasil hutan, sekaligus memperkuat pengawasan dan mitigasi risiko-risiko negatifnya,” ungkap Laksmi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pembukaan lahan di bawah izin PBPH atau PKKNK merupakan bagian dari pengelolaan lanskap yang legal dan terukur. Dalam skema hutan tanaman, kegiatan itu diikuti dengan penanaman kembali sehingga fungsi hutan tetap terjaga dalam siklus berkelanjutan. Kayu yang dihasilkan dari proses tersebut disebut kayu konversi, dan tetap diakui legal sepanjang melalui sistem SVLK.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH), Erwan Sudaryanto menyampaikan bahwa seluruh kayu yang beredar dari kegiatan berizin harus memiliki dokumen yang terverifikasi dalam skema SVLK.
Sistem ini bukan hanya memastikan legalitas, tetapi juga menjamin bahwa setiap proses produksi dan perdagangan kayu memperhatikan prinsip kelestarian dan keterlacakan (traceability).
“Indonesia menjadi salah satu negara dengan sistem verifikasi kayu paling transparan di dunia,” kata Erwan.
Dia menambahkan bahwa SVLK terus diperkuat agar selaras dengan perkembangan regulasi global, termasuk kebijakan-kebijakan terkait perdagangan bebas deforestasi, tanpa mengabaikan keadilan bagi pelaku usaha di dalam negeri dan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya dari pemanfaatan hasil hutan.
“Kita ingin publik dan mitra dagang internasional memiliki keyakinan bahwa kayu Indonesia berasal dari sumber yang legal, lestari, dan diverifikasi secara transparan. Sistem ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia tidak hanya mengekspor produk kayu, tetapi juga mengekspor nilai-nilai keberlanjutan,” ungkapnya.
Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Dengan dukungan masyarakat, pelaku usaha, dan mitra internasional, Indonesia akan terus memperkuat sistem tata kelola hutan yang berkeadilan, terbuka, dan berkelanjutan.
Laksmi menegaskan kembali, komitmen pengelolaan hutan lestari adalah fondasi penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Kayu Indonesia adalah kayu legal, lestari, dan terverifikasi. Ini adalah wujud nyata komitmen Pemerintah untuk mengelola hutan secara bijak, menjaga kepercayaan pasar global, dan memastikan keberlanjutan sumber daya hutan bagi generasi mendatang,” Tutupnya.




