PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Rumah pensiun Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang berlokasi di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dikabarkan hampir rampung. Proyek hunian ini merupakan bentuk penghargaan dari negara atas pengabdian Jokowi selama dua periode menjabat sebagai kepala negara.
Rumah pensiun Jokowi berdiri di atas lahan seluas 1,2 hektare (12.000 meter persegi), yang sebelumnya direncanakan hanya 9.000 meter persegi namun diperluas dengan satu patok tambahan.
Lokasinya berada di Jalan Adi Sucipto, jalur utama menuju Bandara Adi Soemarmo, menjadikannya sangat strategis dan bernilai tinggi.
Harga tanah di kawasan tersebut disebut telah menembus angka Rp120 miliar, mencerminkan lonjakan nilai properti di sekitar proyek.
Adapun pembangunan rumah tersebut telah dimulai sejak Juni 2024 dan kini telah memasuki tahap finishing, dengan progres mencapai 90–95 persen.
Berdasarkan pantauan media, rumah ini memiliki desain berbentuk huruf “L”, dilengkapi dengan pendopo memanjang, taman asri, dan bangunan dua lantai di bagian belakang.
Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, menyebut bahwa proyek ini dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama telah selesai 100 persen, sementara tahap kedua masih dalam proses penyelesaian akhir.
Slamet menyebutkan lahan yang kini berdiri rumah pensiun Jokowi dulunya milik warga sipil.
Menurut Slamet, harga lahan yang kini berdiri rumah pensiun Jokowi cukup mahal.
“Luas tanahnya sekitar 12.000 meter persegi atau empat patok. Harga tanah di sana sudah di atas Rp10 juta per meter, bahkan ada yang menawarkan sampai Rp15 juta,” urai Slamet.
Sebelumnya, pemilihan lahan di Desa Blulukan merupakan pilihan Jokowi sendiri.
Adapun ketentuan mengenai fasilitas rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, negara berkewajiban menyediakan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.
Setya Utama yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara mengatakan pemilihan lahan itu sudah sesuai pagu anggaran yang ditentukan.
Anggaran untuk membangun rumah tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
“Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui,” ungkap Setya, Kamis (27/6/2024).
Penampakan rumah pensiun Jokowi telah tersebar luas di media sosial, memicu beragam komentar dari masyarakat. Banyak yang memuji desain rumah yang sederhana namun elegan, mencerminkan gaya hidup Jokowi yang dikenal bersahaja.




