25.1 C
Jakarta
Monday, February 2, 2026
spot_img

Ada 3 Demo di Jakarta Hari Ini Senin 27 Oktober, 1.610 Personel Gabungan Dikerahkan Untuk Amankan Aksi

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Tiga aksi demonstrasi digelar secara serentak di wilayah Jakarta Pusat hari ini, 27 Oktober 2025 oleh berbagai elemen masyarakat. Aksi unjuk rasa yang dilakukan ini diperkirakan menyita perhatian public. Pihak kepolisian pun telah mengerahkan 1.610 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta untuk mengamankan jalannya aksi dan memastikan situasi tetap kondusif.

“Kekuatan pengamanan unjuk rasa wilayah Jakarta Pusat 1.610 personel,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Ruslan Basuki kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Aksi unjuk rasa pertama digelar oleh Forum Pendidikan Profesi Guru Prajabatan se-Indonesia bersama beberapa elemen pendukungnya di kawasan DPR/MPR Jakarta Pusat.

Kemudian, massa dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Sosial Kanal Aspirasi Reformis Bersatu (LASKAR Indonesia) yang menggelar aksi di depan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen RI).

Terakhir, massa dari Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kuningan akan menyampaikan aspirasi di Silang Selatan Monas.

Disisi lain, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengimbau seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban dan tidak merusak fasilitas umum. Ia juga meminta massa untuk menghindari provokasi, hoaks, dan tetap menyampaikan aspirasi secara damai.

“Kami mendukung kebebasan berpendapat, namun harus dilakukan secara tertib dan tidak merugikan masyarakat umum,” ujar Susatyo.

Susatyo menambahkan, menyuarakan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang.

Menyuarakan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3).

Dalam pasal tersebut disebutkan:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Hak ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, pelaksanaan hak ini harus dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab, serta tidak boleh melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas publik.

Aparat keamanan bertugas mengawal, bukan membatasi, selama aksi dilakukan sesuai aturan.

“Mari kita jaga suasana tetap kondusif agar pesan yang disampaikan bisa diterima dengan baik,” ujar dia.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional di sekitar lokasi aksi. Dia mengimbau para pengendara agar berhati-hati dan memiliki jalur alternatif lain untuk menghindari kepadatan yang akan terjadi dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

Dalam kesempatan itu, Susatyo mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah termakan hoaks yang beredar di media sosial dan informasi yang berpotensi memicu kegaduhan.

“Petugas keamanan tidak membawa senjata api dan melayani warga yang menyampaikan pendapatnya dengan humanis serta profesional,” pungkasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles