PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025). Wahid diduga meminta “jatah preman” sebesar Rp7 miliar dari proyek infrastruktur Dinas PUPR-PKPP Riau, dengan ancaman pencopotan jabatan bagi yang tidak patuh.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
KPK mengungkap bahwa sejak awal menjabat, Abdul Wahid telah membangun pola komunikasi yang menekankan loyalitas mutlak. Ia mengumpulkan seluruh kepala dinas dan staf, termasuk Kepala UPT Jalan dan Jembatan, untuk menyampaikan arahan agar menyetor fee proyek sebesar 5% dari nilai anggaran tambahan.
Dalam pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru pada Mei 2025, Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda menyampaikan arahan Wahid kepada enam Kepala UPT agar menyetor uang sebagai bentuk loyalitas.
“Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk saudara AW (Abdul Wahid) sebesar 5 persen (Rp 7 miliar),” ujarnya.
Anggaran proyek peningkatan jalan dan jembatan yang semula Rp71,6 miliar dinaikkan menjadi Rp177,4 miliar. Dari kenaikan tersebut, Wahid diduga meminta bagian sebesar Rp7 miliar sebagai “imbalan” atas persetujuan anggaran.
“(Fee) yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar),” ujarnya.
Dari hasil pemerasan, Abdul Wahid diduga telah menerima Rp2,25 miliar. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pelesiran ke London dan Brasil.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Kini Ketiganya telah ditahan di Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka menambah daftar panjang kepala daerah Riau yang tersandung kasus korupsi. Ia menjadi gubernur keempat dari provinsi tersebut yang ditangkap KPK dalam dua dekade terakhir.




