PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Penetapan ini dilakukan setelah proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli, termasuk ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya upaya mengedit dan menyebarkan dokumen ijazah palsu melalui media sosial. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk menyebarkan narasi bahwa ijazah Presiden Jokowi tidak sah. Namun, hasil investigasi menyatakan bahwa ijazah tersebut asli dan sah secara hukum.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa para tersangka diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Presiden Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” ujar Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan pada perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka.
Klaster I:
1. Eggi Sudjana (ES) – Aktivis dan pengacara
2. Kurnia Tri Rohyani (KTR) – Pegiat media sosial
3. Muhammad Rizal Fadillah (MRF) – Tokoh hukum dan politik
4. Rustam Effendi (RE) – Aktivis
5. Damai Hari Lubis (DHL) – Pengacara
Para tersangka dalam klaster pertama ini dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Klaster II:
6. Roy Suryo (RS) – Pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
7. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) – Akademisi, peneliti dan penulis
8. Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa – Dokter, ilmuan, penulis, dan aktivis
Untuk tersangka klaster kedua ini dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kapolda menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan para tersangka akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
Nantinya, penahanan para tersangka ini akan diputuskan setelah mereka dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” tutur Asep.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.




