PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya angkat bicara menanggapi pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyebut bahwa formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah disepakati tanpa melibatkan buruh. Apindo menegaskan bahwa pembahasan tersebut masih dalam tahap konsultatif dan belum menghasilkan keputusan final.
Presiden KSPI, Said Iqbal, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah dan pengusaha telah menyetujui formula kenaikan UMP 2026 dalam forum Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), tanpa melibatkan perwakilan buruh secara memadai.
Ia menilai proses tersebut tidak transparan dan tidak mencerminkan prinsip keadilan sosial.
“Tidak mungkin Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan sebuah produk peraturan pemerintah dalam hal ini tentang pengupahan yang tidak melibatkan serikat buruh,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).
Ia menolak usulan Apindo yang mengajukan indeks rendah (0,1–0,5) karena hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,15%. KSPI menuntut indeks minimal 0,9 agar kenaikan mencapai 7,77%, atau idealnya 8,5%–10,5%, sesuai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Usulan ini merujuk pada Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang menekankan pentingnya kebutuhan hidup layak dan pemberian upah sektoral di atas UMP/UMK.
“Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0, berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” ujar Said.
Pihaknya lantas meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan indeks tertentu setidaknya seperti tahun lalu, dengan perhitungan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tak jauh berbeda.
“Kalau inflasi tahun ini mendekati tahun lalu, angka pertumbuhan ekonominya juga mendekati, tidak mungkin Presiden memutuskan indeks tertentu yang lebih rendah,” tegas Said.
Itu sebabnya, dia menyatakan bahwa buruh menolak keras usulan-usulan tersebut.
“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada November,” jelasnya.
Klarifikasi dari Apindo
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa pertemuan Depenas yang dimaksud bersifat konsultatif dan belum menghasilkan keputusan resmi.
“Itu meeting Depenas, sedangkan Depenas itu laporan ke Menaker [Menteri Ketenagakerjaan]. Jadi bukan forum negosiasi, tapi lebih ke konsultasi,” kata Bob seperti dilansir dari Bisnis.com, pada Minggu, (9/11/2025).
Ia juga menambahkan bahwa Apindo masih menunggu arahan resmi dari pemerintah terkait formula final yang akan digunakan.
Sebelumnya, Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, berharap agar penetapan UMP 2026 dilakukan secara adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini, mengingat penetapan UMP 2026 akan sangat berpengaruh terhadap banyak industry.
“Harapan kami ini bisa menjadi satu besaran yang fair, baik itu untuk pemberi kerja maupun pekerja,” ujarnya dalam acara Economic Outlook 2026 di Jakarta, Rabu, (5/11/2025).
Terpisah, Sarman Simanjorang, anggota Depenas dari kalangan pengusaha, menyatakan bahwa kalangan buruh bebas menyampaikan aspirasi terkait kenaikan UMP 2026, namun menyoroti usulan kenaikan 8,5%–10,5% yang harus didasarkan pada rumus dan regulasi yang jelas.
Ia menegaskan bahwa penetapan UMP harus mengikuti Permenaker No.16/2024 yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sarman mengingatkan bahwa kondisi ekonomi nasional masih belum pulih dan dunia usaha membutuhkan kepastian. Dia menggarisbawahi kondisi perekonomian nasional di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada tertekannya ekonomi global, serta perang tarif dagang yang penuh ketidakpastian.
Kenaikan UMP yang terlalu tinggi bisa memicu pengurangan pekerja atau PHK, serta menghambat perekrutan baru. Oleh karena itu, kesejahteraan buruh tetap penting, tetapi harus disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi saat ini.
“Kenaikan UMP 2026 harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi saat ini. Bicara UMP bukan hanya kepentingan buruh, tetapi harus dilihat juga dari sisi kepentingan dunia usaha,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini, pada Rabu (27/8/2025).
Perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha mencuat pada aspek dasar formula. KSPI menuntut agar kenaikan UMP mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan daya beli pekerja, sementara Apindo menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan usaha dan iklim investasi.
Kementerian Ketenagakerjaan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait formula final yang akan digunakan.
“Kita target sesuai dengan timeline yang biasanya setiap tahun ya, di bulan November. Itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan,” kata Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Namun Menaker menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan masukan dari semua pihak sebelum menetapkan UMP 2026 secara nasional pada 21 November mendatang.
Sebagai informasi, besaran UMP 2026 seharusnya diumumkan pada 21 November mendatang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Artinya, sekitar 2 pekan lagi kenaikan UMP 2026 akan diumumkan oleh pemerintah. Akan tetapi, hingga saat ini tampaknya masih belum ada titik temu antara pengusaha dan buruh soal fomula kenaikan UMP 2026.




