PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – CEO Lippo Group, James Riady, akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan bahwa perusahaannya menyerobot tanah milik PT Hadji Kalla di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Sengketa lahan seluas 16,4 hektare ini sempat memicu ketegangan antara pihak Lippo dan keluarga mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Dalam pernyataannya kepada media, James Riady menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan bukan milik Lippo Group, melainkan milik PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), sebuah perusahaan terbuka yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Makassar.
“PT GMTD adalah perusahaan terbuka, di mana Lippo salah satu pemegang saham tapi itu perusahaan Pemda jadi yang perlu ditanya [terkait sengketa lahan] itu ke sana,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian PKP, Senin (10/11/2025).
Ia juga menyatakan bahwa Lippo Group tidak terlibat langsung dalam pengelolaan lahan tersebut dan tidak memiliki kendali atas keputusan operasional GMTD.
“Artinya, tidak ada hubungan dengan Lippo. Jadi kami tidak punya komentar lebih jauh,”
tegasnya.
Saat disinggung mengenai tudingan bahwa Lippo Group menyerobot tanah milik PT Hadji Kalla, perusahaan yang dimiliki keluarga Jusuf Kalla, James hanya tersenyum.
“Kamu percaya Lippo menyerobot tanah? Kan enggak, kan?” ujarnya singkat sambil berlalu menuju lift meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla geram karena lahan miliknya yang berada di wilayah GMTD, Jalan Metro Tanjung Bunga, diduga dimainkan mafia tanah di Makassar, Sulawesi Selatan.
Founder PT Hadji Kalla itu menegaskan, lahan yang berada di Kawasan pengelolaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) tersebut diklaim telah di beli dari anak Raja Gowa, kala itu status wilayah masih masuk Kabupaten Gowa, sekarang Kota Makassar.
“Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (tempat lokasi tanah) kan dulu masuk (kabupaten) Gowa ini. Sekarang (di wilayah Kota) Makassar,” ungkap JK ketika meninjau langsung lokasi tanah sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu 5 November 2025.
JK menceritakan lahan itu sudah miliknya sejak 30 tahun lalu. JK pun menyebut GMTD merekayasa perkara sengketa tanah seluas 16,4 hektare tersebut. Mereka dianggap merampok hak kepemilikannya yang sah.
“Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya. Kalau begini, nanti seluruh kota dia akan memainkan seperti itu, rampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla ada yang mau main-main, apalagi sama rakyat lain,” ujarnya.
Sebagai informasi, PT GMTD merupakan hasil kerja sama antara sejumlah pemerintah daerah di Sulawesi dengan pihak swasta, termasuk Lippo Group.
Perinciannya, entitas Lippo memiliki saham melalui PT Makassar Permata Sulawesi dengan kepemilikan sekitar 32,5%. Pemprov Sulsel 13%, Pemda Gowa dan Kota Makassar masing-masing 6,5%, Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel 6,5%, dan publik 35%.
Pemerintah Kota Makassar belum memberikan pernyataan resmi terkait kepemilikan dan status hukum lahan tersebut. Namun, sejumlah pihak mendorong agar sengketa diselesaikan melalui jalur hukum dan mediasi terbuka.




