27.9 C
Jakarta
Monday, February 2, 2026
spot_img

Danantara Pastikan Rencana Redenominasi Tak Ganggu Investasi: “Sudah Dikaji Mendalam”

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia menilai rencana redenominasi rupiah yang tengah disiapkan pemerintah tidak akan mengganggu iklim investasi nasional.

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan mengurangi jumlah digit tanpa mengubah daya beli. Dalam konteks Indonesia, rencana ini akan mengubah nominal rupiah dari, misalnya, Rp1.000 menjadi Rp1, tanpa memengaruhi nilai riil uang tersebut.

Kebijakan ini telah masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 dan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyatakan bahwa kekhawatiran publik terhadap dampak redenominasi terhadap investasi tidak perlu dibesar-besarkan.

Ia menyebut kebijakan redenominasi telah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.

“Oh itu pasti sudah dipikirkan oleh pemerintah. Jadi sebaiknya ditanyakan ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi. Tentu sudah ada kajian yang mendalam. Nggak usah dikhawatirkan, semua yang dilakukan pemerintah pasti yang terbaik,” kata Dony saat ditemui di Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan bahwa investor domestik maupun asing umumnya lebih fokus pada stabilitas makroekonomi, kepastian hukum, dan kemudahan berusaha, bukan pada aspek teknis seperti nominal mata uang.

Ia meyakini langkah pemerintah akan membawa manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional.

“Buat kami, apapun yang dilakukan pemerintah itu pasti sesuatu yang baik dan sudah dipikirkan. Jadi tidak mungkin mengambil satu kebijakan tanpa dipikirkan dengan benar. Semuanya pasti sudah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turut menyatakan dukungannya terhadap rencana redenominasi rupiah.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Erwin Aksa mengatakan pihaknya mendukung rencana pemerintah menyiapkan redenominasi rupiah, selama dilakukan dengan komunikasi publik yang matang dan waktu yang tepat. Hal ini penting untuk menghindari efek psikologis negatif di masyarakat dan pelaku usaha.

Dia menyebut, tujuan redenominasi bukan menurunkan nilai uang, melainkan menyederhanakan sistem keuangan dan transaksi agar lebih efisien dan mudah dipahami masyarakat.

“Karena itu, yang penting bukan cepat dimulai, melainkan transisinya tertata rapi, baik dari sisi sistem perbankan, akuntansi, pembayaran digital, maupun sosialisasi untuk masyarakat dan pelaku UMKM,” kata Erwin seperti dilansir dari Bisnis.com, pada Senin, (10/11/2025).

Kadin berharap pemerintah dapat menyiapkan panduan harga, pengawasan pasar, dan edukasi yang masif sejak awal masa transisi, agar tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum ini untuk menaikkan harga tanpa alasan yang sah.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengusulkan redenominasi melalui proses legislasi alias pembentukan undang-undang (UU). Rancangan UU (RUU) itu kini diusulkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk disahkan pada 2026.

Rencana Purbaya untuk menghidupkan lagi upaya tersebut melalui RUU tentang Perubahan Harga Rupiah masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029.

Rencana lima tahunan itu diteken pada Oktober 2025 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 (PMK 70/2025).

Pada regulasi tersebut, Purbaya menilai bahwa di antara urgensi RUU tentang Redenominasi Rupiah bahwa efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.

Urgensi lain yaitu menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional serta menjaa nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.

Purbaya sebelumnya memastikan redenominasi rupiah tidak akan diterapkan di tahun ini maupun tahun 2026.

Meski penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029, nantinya Bank Indonesia lah yang akan menentukan kapan waktu yang tepat untuk dapat menerapkan kebijakan ini.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menyebut RUU tentang Redenominasi Rupiah merupakan inisiatif pemerintah atas usulan bank sentral.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, redenominasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

Nantinya, proses tersebut direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles