25.2 C
Jakarta
Sunday, February 1, 2026
spot_img

Tok! DPR Resmi Sahkan KUHAP Baru, Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Publik Tak Termakan Hoaks

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh 279 anggota DPR. Pengesahan dilakukan setelah mendengarkan laporan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyampaikan hasil pembahasan RUU KUHAP bersama pemerintah dan berbagai elemen masyarakat sipil.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang kemudian dijawab serempak “Setuju” oleh seluruh anggota DPR yang hadir.

Menanggapi berbagai isu dan informasi menyesatkan yang beredar di media sosial terkait substansi KUHAP baru, Puan Maharani mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada hoaks. Ia menegaskan bahwa proses legislasi dilakukan secara transparan dan partisipatif.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III (Habiburokhman) saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidak mengertian kita sama sama bisa pahami,” ujar Puan.

“Saya berharap publik yang masih menolak proses legislasi ini tidak termakan hoaks. Semua proses pembahasan dilakukan terbuka dan melibatkan banyak pihak,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjabarkan 4 informasi yang beredar di medsos terkait peran polisi tanpa izin hakim dalam RUU KUHAP.

Pertama, terang dia, polisi bisa diam-diam menyadap, merekam dan mengutak-atik alat komunikasi digitalmu tanpa batasan soal penyadapan sama sekali.

Kedua, polisi bisa membekukan sepihak tabungan dan semua rekening onlinemu.

Ketiga, polisi bisa mengambil HP, laptop, dan data elektronikmu.

Keempat, polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

Habiburokhman membantah empat kabar itu. Ia menyebut aturan soal penyadapan tak diatur oleh KUHAP baru, melainkan melalui undang-undang tersendiri.

“Kami perlu klarifikasi bahwa menurut Pasal 135 ayat (2) KUHAP yang baru, hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di UU tersendiri yang membahas soal penyadapan,” kata Habiburokhman.

“Sejauh ini kalau dari pembicaraan lintas fraksi di Komisi III hampir semua fraksi, bahkan semua fraksi menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan,” tambahnya.

Sedangkan terkait pemblokiran rekening, Habiburokhman membantah jika polisi bisa melakukan pemblokiran tanpa izin pengadilan.

“Kami perlu sampaikan bahwa menurut Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru yang insyallah ini akan disahkan semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive dan sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim ketua pengadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, soal penyitaan oleh polisi, Habiburokhman menegaskan jika setiap penyitaan yang dilakukan oleh aparat mesti izin ketua pengadilan negeri.

“Menurut Pasal 44 KUHAP baru yang akan kita sahkan ya, bahwa semua bentuk penyitaan itu harus dengan izin ketua pengadilan negeri. Jadi tidak benar,” ungkapnya.

Habib membantah adanya kabar polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. Ia mengatakan penangkapan harus didasarkan minimal 2 alat bukti.

“Hal ini juga tidak benar, bahwa menurut Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP baru penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal 2 alat bukti. Sementara penahanan nanti kita jelaskan diatur lebih rinci,” imbuhnya.

“Sementara penggeledahan diatur Pasal 112 KUHAP baru bisa dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri,” katanya.

Politikus Gerindra itu memgklaim, naskah RUU KUHAP bisa dilihat di laman resmi DPR, dan rekaman pembahasan KUHAP bisa dilihat di kanal YouTube TV Parlemen.

“Jangan percaya dengan hoaks, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KIUHAP lama yang tidak adil,” katanya.

Substansi KUHAP Baru

KUHAP yang baru ini merupakan revisi menyeluruh dari regulasi sebelumnya yang telah berlaku sejak 1981.

Selama pembahasan, Pantia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana. Ke 14 substansi tersebut, yakni:

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
  2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
  3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
  4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
  5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
  6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
  7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
  8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
  9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
  10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
  11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
  12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
  13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
  14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Pengesahan KUHAP baru ini menjadi bagian dari reformasi hukum nasional yang bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih adil, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. DPR RI berharap implementasi undang-undang ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles